OKUTIMUR, MS – DPO kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas), Ari Ardiansyah (22) warga Dusun Sukamakmur, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur berhasil diciduk Anggota Opsnal Polsek Buay Madang Timur Polres OKU Timur Polda Sumsel, Sabtu (8/4/2023).
Pelaku berhasil diciduk lantaran telah mencuri satu unit sepeda motor honda beat milik korban
Ruhminah (48) warga Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, di Jalan Tanggul Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 06.30 Wib, tahun lalu.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kapolsek Buay Madang Timur IPDA Sapariyanto SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/11/VII/2022/ SUMSEL /OKUT/Sek BMT, tanggal 17 Juli 2022.
“Pelaku saat itu melancarkan aksinya bersama rekannya Fahri Wibowo (23) warga Dusun Kampung Baru, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur yang sudah tertangkap lebih dulu dan sedang menjalani hukuman di Rutan Martapura,” katanya.
Untuk kronologis kejadian, kata Kasi Humas, pelaku dan temannya saat itu melancarkan aksinya dengan cara menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor yang melintasi Jalan Tanggul Irigasi di Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Kemudian salah satu pelaku yang dibonceng langsung turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban.
“Korban merasa takut, lalu korban turun dari sepeda motornya dan berlari menyelamatkan diri. Kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban kearah tanggul Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Atas Kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda beat warna merah, dan korban melapor kejadian tersebut ke polsek Buay Madang Timur guna untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Sedangkan untuk penangkapan, Kata Kasi Humas, pelaku ditangkap setelah anggota Opsnal Polsek Buay Madang Timur mendapatkan pengakuan dari pelaku Fahri, bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama Ari dan telah melakukan penyelidikan kurang lebih selama delapan bulan.
Kemudian pada Tanggal 08 April 2023 anggota Opsnal Polsek Buay Madang Timur mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya, Kapolsek Buay Madang Timur langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal yang dibantu anggota SW Belitang untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Sukamakmur, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur,” ungkapnya.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, lanjut Kasi Humas, anggota langsung melakukan introgasi terhadap pelaku. “Saat di introgasi pelaku Ari mengakui perbuatannya, bahwa benar ia bersama temannya Fahri yang telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor honda beat mikik korban Ruhminah tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa anggota Opsnal ke Polsek Buay Madang Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” pungkasnya. (Boy)

Komentar