JAKARTA, MS – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengirim surat edaran kepada semua perguruan tinggi untuk meminta mahasiswa tidak ikut dalam kegiatan unjuk rasa pada 4 November 2016. “Ini imbauan agar mahasiswa tidak usah turun ke jalan,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di gedung Ombudsman, Rabu, (2/11).
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Intan Ahmad juga berharap agar mahasiswa tidak terlibat. “Tidak usahlah ikut agar mengurangi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menurut Intan, mahasiswa dianggap sudah dewasa untuk berpikir sebelum melakukan tindakannya. Ia berharap para pelaku pendidikan pada hari unjuk rasa itu bisa menjaga suasana sejuk dan damai.
Meski begitu, Intan menyatakan Kementerian tidak akan memberikan ancaman hukuman bagi pelaku pendidikan yang hendak ikut aksi. “Tidak ada sanksi memang, tapi tidak boleh bawa nama instansi,” tuturnya.
Surat edaran tentang imbauan terkait dengan unjuk rasa 4 November 2016 baru disebarkan pada 2 November. Dalam surat itu, diharapkan para pelaku pendidikan tidak memaksakan kehendak, merusak, atau berbuat anarkistis.
Pada surat yang ditandatangani Intan itu juga menyatakan masyarakat Indonesia memiliki kebebasan bersikap, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Namun, sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi, diharapkan perguruan tinggi bisa menjadi institusi aktif yang netral dan non-partisan dalam keterlibatannya pada setiap kelompok, golongan, atau kekuatan politik di masyarakat.
Dalam surat itu tertulis bahwa sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) sebaiknya tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan 4 November mendatang. Apabila terdapat sivitas akademika yang terlibat dalam kegiatan tersebut, tidak diperbolehkan mengatasnamakan dan membawa properti atau atribut perguruan tinggi, serta tidak meninggalkan kewajiban dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.
” Saya berharap seluruh sivitas akademika menjaga budaya akademik agar tetap kondusif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal tersebut menanggapi rencana sejumlah kelompok masyarakat yang akan mengikuti unjuk rasa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI pada Jumat mendatang, ” harapnya.
Mereka akan menuntut pengusutan dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Caranya dengan berdemonstrasi di sepanjang jalan dari Masjid Istiqlal sampai Istana Presiden. (Tmp/ In)