Desak APH Tuntaskan Money Politic Caleg NasDem

LUBUKLINGGAU, MS – Pemilihan Umum tahun 2019 yang digelar secara serentak menghadirkan lima pemilihan sekaligus mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dan DPD RI dalam pelaksanaannya diwarnai sejumlah persoalan.

Sebagai organisasi pemantau pemilu 2019, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lubuklinggau, memiliki beberapa catatan permasalahan yang terjadi dalam pemilu 2019 khususnya wilayah Kabupaten Musi Rawas dan akan menggelar aksi dalam waktu dekat.

“Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami yang ingin disampaikan mengenai gelaran pemilu tahun 2019 ini, adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa yang mestinya digunakan untuk kepentingan desa malah digunakan untuk dana kampanye oleh oknum caleg yang merupakan adik kandung Bupati Musi Rawas,” ujar Armand, selaku Sekretaris Umum HMI Cabang Lubuklinggau.

Armand menambahkan, hal serupa proses hukum kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Camat Tiang Pumpung Kepungut (TPK) berinisial DN bersama dua rekannya DK dan HS, terhadap Ketua PPK Tiang Pumpung Kepungut (TPK) belum menemui titik terang.

“Kami menduga penganiayaan tersebut berkaitan erat dengan proses demokrasi yang dinodai dengan praktik Money Politic (MP) yang dilakukan calon DPR Provinsi inisial NF dan DPR RI inisial MP dari Partai NasDem. Penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi saat proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Musi Rawas,” jelas Armand.

Menurut Armand, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Musi Rawas sendiri dinilai kurang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan proses hukum terhadap oknum camat tersebut. Terlebih, saat ini oknum camat yang telah di tetapkan sebagai tersangka dan sempat diamankan oleh pihak Polres Musi Rawas, tapi tidak dilakukan penahanan.

Hal senada, Rike Dwi Putra selaku Ketua DPC GMNI Lubuklinggau, mendesak Kejaksaan Negeri untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Musi Rawas yang di gunakan untuk dana kampanye. Kemudian meminta Polres Musi Rawas untuk segera menyelesaikan perkara hukum yg melibatkan oknum camat demi terciptanya spremasi hukum tanpa pandang bulu.

“Kami (GMNI-HMI) meminta juga Bawaslu Provinsi Sumsel untuk mendiskualifikasi Caleg DPR Provinsi dari partai NasDem berinisial NF tersebut karena telah melakukan pelanggaran Pemilu dan meminta Bawaslu provinsi mengkroscek perolehan suara caleg DPR RI dapil Sumsel 1 dari partai NasDem no urut 1 inisial MP yang ikut dalam Money Politic di Musi Rawas tepatnya di Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi karena telah terjadi penggelembungan suara di dua kecamatan tersebut,” jelas Rike.

Rike memaparkan, sesuai yang tertuang dalam Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pemilu diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

“Seyogyanya Caleg Provinsi dapil 8 dari partai Nasdem Inisial NF di diskualifikasi,” pungkasnya.(dhia)

News Feed