oleh

Dewan Pers Klarifikasi Terkait Hanya 74 Media Yang Boleh Dilayani

JAKARTA, MS – Dewan Pers secara resmi mengklarifikasi rilis hoax (bohong) terkait kabar yang menyebutkan hanya 74 media boleh dilayani saat meliput di lembaga pemerintah, TNI dan Polri.  Ketua Bidang Verifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala, membantah telah mengeluarkan pernyataan resmi tentang 74 media yang lolos verifikasi.

“Itu bohong. Dewan pers tidak merilis itu. Apalagi ditambah-tambahin yang katanya media itu dilarang, tidak dilayani. Dewan Pers enggak pernah menyatakan itu,” kata Ratna saat dilansir Rimanews.

Menurut Ratna, proses verifikasi ini bermula dari Piagam Palembang yang ditandatangani sejumlah perusahaan media pada tahun 2010 silam. Verifikasinya baru di mulai tahun 2017 ini. “Jadi yang kemarin di rilis-rilis itu bohong. Nanti diserahkan ke pemerintah untuk dibuatkan instruksi,” tegas Ratna.

Klarifikasi itu diketahui juga dari siaran pers yang diumumkan di portal Dewan Pers, Selasa (7/2/2017). Sejak Sabtu malam, 4 Februari 2017 telah beredar rilis yang mengatas-namakan Dewan Pers. Rilis tersebut berupa Surat Keputusan Dewan Pers No 078/DP/K/2/2017 tanggal 3 Februari 2017. Dalam rilis tersebut menyebutkan hanya ada 74 media yang lolos verifikasi Dewan Pers. Rilis itu juga menyebutkan hanya media-media  itulah yang boleh dilayani jika meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri.

Rilis juga menyebutkan bahwa hasil verifikasi akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan. Terkait itu, Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu alias hoax. “Kemungkinan besar ditujukan untuk menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan,” tulis Dewan Pers, Selasa (7/2/2017).

Verifikasi  Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers merupakan bagian dari proses pendataan perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) g, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada 4 Peraturan Dewan Pers yang telah diratifikasi oleh sebagian besar pemilik dan pimpinan perusahaan pers dalam Piagam Palembang, 9 Februari 2010.

Keempat peraturan tersebut masing-masing adalah Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Pada tahap awal, verifikasi diprioritaskan pada media-media yang telah menandatangani  dan mendeklarasikan Piagam Palembang pada tahun 2010.

Hingga hari Senin, 6 Februari 2017 pukul 16.00 sudah ada  77 perusahaan pers yang telah diverifikasi. Jumlah ini akan terus berkembang karena proses verifikasi akan terus berlangsung dan tidak hanya berhenti menjelang Perayaan Hari Pers Nasional HPN 2017. Mengingat proses verifikasi terus berjalan dan jumlah media terus bertambah, maka pada saat ‘kick off’ HPN di Ambon 9 Februari 2017 mendatang, Dewan Pers belum akan membacakan nama-nama media yang sudah terverifikasi.

Perusahaan Pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers akan diberikan sertifikat, dan nantinya akan diberi logo dengan “QR code” untuk  media cetak dan online, serta “bumper in dan out” untuk media penyiaran radio dan televisi sebagai penanda sudah terverifikasi. Teknis penerapan logo dan bumper akan ditetapkan kemudian.

Perusahaan Pers yang profesional  dan menghasilkan produk jurnalistik yang  profesional akan menjadi penegak Pilar Demokrasi dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers. “Media-media baru yang sedang dalam  tahap rintisan (start up) silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers”.

Bagi perusahaan-perusahaan pers yang belum diverifikasi  Dewan Pers diharapkan secara proaktif mendaftar ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi. Proses pendaftaran bisa dilakukan online dan korespondensi dengan sekretariat Dewan Pers.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Luar Media Dewan Pers, Dritawati di ruang kerjanya, kepada Simbur mengatakan, verifikasi perusahaan media ini untuk tahap awal . “Jumlah itu untuk tahap awal saja sebagai prototipe bagi media lain,” ungkapnya.

Terkait data perusahaan pada 2016 lalu yang banyak belum terverifikasi, Rita menjelaskan pihaknya akan menghubungi perusahaan media itu untuk segera melakukan pendaftaran dan verifikasi. Tahapannya adalah verifikasi administrasi. Setelah lulus tahapan itu, Dewan Pers akan melakukan verifikasi faktual dengan mengunjungi kantor media tersebut.

“Bagi perusahaan yang sudah terverifikasi akan kita kasih barcode. Tanda itu harus dicantumkan di media mereka. Sehingga masyarakat dapat mengetahui media itu secara detail,” jelasnya seraya menambahkan, pendataan akan berlangsung selama satu tahun ke depan. (in/ rel)

 

News Feed