OKUTIMUR, MS – Diduga adanya penyelewengan Dana Hibah untuk Pilkada Tahun 2020. Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur digeledah Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Rabu (14/6/2023).
Penggeledahan tersebut di pimpin oleh, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur, Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.S.i, di ikuti Kasi Pidsus Daniel Fatar Pangabean, SH, dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Dalam hal ini Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom, S.H, M.M, M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.S.i mengatakan, pengeledahan ini terkait penambahan barang bukti untuk penyidikan, atas dugaan penyelewengan Dana Hibah Tahun 2020 untuk penyelenggaraan pengawasan pilkada tahun 2020-2021 yang lalu sebesar Rp. 16,5 Milyar.
“Dana tersebut di duga tidak sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpontensi menimbulkan kerugian negara,” katanyaa.
Dikatakan, Dana tersebut berdasarkan dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD ), No.2/MOU/lll/2020 dan No.01/MOU/Bawaslu-Prov.SS.12.X/2019.
Sebelum masuk ke tahap penyidikan ini, lanjutnya, sudah sekitar 20 Orang saksi dari Bawaslu OKUT dan Provinsi sudah dilakukan pemeriksaan.
“Untuk saat ini kita masih mengumpulkan penambahan alat bukti tahap penyidikan. Jika nanti nanti ada kerugian negara, kita akan tetapkan tersangka,” pungkasnya. (Boy)

Komentar