LUBUK LINGGAU – Senin (21/10), RW oknum Kepala Bidang (Kabid) di salah satu OPD dilingkungan Pemkot Lubuk Linggau dilaporkan ke Bawaslu oleh tim hukum paslon nomor urut 1 H Rodi Wijaya dan H Imam Senen (ROIS) yang dipimpin oleh Pauzi Arianto.
Tim yang terdiri dari 22 orang anggota tersebut melakukan pelaporan diwakili oleh Badai Beni Kuswanto bersama Yuda Fahri. Mereka mendampinggi, Baijuri Asir yang merasa dirugikan atas tindakan oknum Kabid tersebut.
Dalam laporan itu, kata Badai, RW diduga telah memperlihatkan kupon kampanye paslon 02 dan terlibat dalam aktivitas yang mendukung salah satu pasangan calon.
“Beberapa bukti yang diajukan termasuk tiga foto yang memperlihatkan RW memegang spanduk, mengenakan baju kampanye, serta berpose bersama YOK,” katanya.
Selain itu, terdapat juga bukti dari Baijuri Asir yang menyatakan bahwa RW menyebarkan informasi mengenai dukungan terhadap Baijuri dan istrinya, yang seolah-olah mendukung paslon 02.
“Padahal, pak Baijuri Asir merupakan mertua dari H Rodi Wijaya. Jadi, ia merasa dirugikan akibat tindakan dari RW,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya membenarkan kalau Bawaslu telah menerima laporan yang dilayangkan tim hukum ROIS.
“Laporan telah kita terima, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.(*).