Dilarang Jabat Partai Politik, Tiga Kades Mundur Dari Kepengurusan Golkar

PALI, MS – Kepala desa (Kades) dilarang keras menjabat jabatan di partai politik. Hal itu sudah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Ketua DPD Partai Golkar Edi Suprianto Oemar membenarkan sudah menerima surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris daerah. Dimana dalam isi surat itu kepala desa dilarang memegang jabatan di partai politik. ‘”Didalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah jelas bahwa kepala desa dilarang menjabat jabatan partai politik,” ungkapnya sambil mengatakan surat edaran dari, Sabtu (27/8) .

Memang diakuinya, ada tiga orang yang menjabat menjadi kepala desa yang menjadi kepengurusan di Partai Golkar yakni Fauzin Ahmad Kades Muara Ikan, Edwar Efransyah Kades Prambatan, dan Samsul Bahri Kades Betung Selatan.
“Dua orang sudah mengundurkan diri, dan 1 orang masih tahap proses yakni Samsul Bahri Kades Betung Selatan sekarang menjabat ketua PAC kecamatan Abab, disini masih tahap proses pengunduran diri. Sebab suratnya permintaan mundur masih belum turun dari pusat,” jelasnya.

Dikatakan dia, pemberhentian ketiga kepala desa dari kepengurusan partai Golkar merupakan hasil dari musyawarah daerah dan musyawarah kecamatan. “Guna mentaati peraturan pemerintahan tentang desa, dilarang kades menjabat partai politik, disini dari pihaknya akan selalu mentaati peraturan yang ada,” ungkapnya.

Untuk itu, menurut dia, kepala desa merupakan peranan penting bagi wilayah desanya. Oleh karena itu semua kepala desa dilarang jabat partai politik.
“Partai Golkar akan menaati mekanisme pemerintahan yang ada, agar bisa selaras serta menjalankan visi dan misi bupati dan wakil bupati Kabupaten PALI. Ya, mari bersama-sama menaati peraturan demi menjaga stabilitas dan sportifitas politik,” imbuhnya. (yeng)

News Feed