oleh

Dimas Kanjeng Versi Linggau Digelandang Aparat

LUBUKLINGGAU, MS –  Chairul Ambri (63) warga Desa  Suro Baru RT 5 Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahyang Provinsi Bengkulu,diringkus polisi karena melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang, Rabu (5/7/2017).

Penangkapan Dimas Kanjeng Kepahyang ini berawal dari informasi A1 tentang keberadaan tersangka, Kemudian anggota Unit Pidsus dipimpin KBO Sat Reskrim IPTU Sudarno melakukan penangkapan di Kabupaten Kepahyang Provinsi Bengkulu, Rabu (5/7/2017) sekitar pukul 02.00 WIB dan tersangka berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan.

Kapolres Lubuklinggau, Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin didampingi  KBO Sat Reskrim IPTU Sudarno mengatakan tersangka ditangkap atas laporan Laporan Polisi Nomor : LP /B-91/ II / 2017/SS/LLG/Res llg , tanggal 28/02/2017 yang dilaporkan korbannya Edi Kusendang ( 30 ) warga Jalan Yos Sudarso RT. 06 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau.

Penipuan dengan modus penggandakan uang layaknya Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini terjadi pada Januari lalu. Korban dikenalkan temannya bernama Edi Boy dengan tersangka.

“Edi Boy ada kenalan dengan orang yang bisa mengandakan uang, kemudian korban dan Edi Boy datang kerumah tersangka yang berada di Desa Suro Kecamatan Kepahyang Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Saat itulah, tersangka mengelabui korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang menggunakan rantai babi. Tersangka meminta korban untuk mentransfer n uang sebesar Rp. 3.200.000 ke rekening nomor 813401001135536 milik istri tersangka.

Uang tersebut disiapkan untuk membeli syarat-syarat ritual. Tidak sampai disitu saja  korban secara bertahap terus meyerahkan uang ke tersangka sebanyak Rp153.200.000.

Tersangka menjanjikan  uang tersebut akan digandakannya menjadi Rp1,5 miliar. Guna memuluskan aksinya, tersangka dan ustad H Anom melakukan ritual didalam kamar korban. Ritual ini untuk meyakinkan korban.

“Tersangka meminta korban untuk masuk kedalam kamar, saat itu benar uang dalam kamar sangat banyak, setelah melihat uang, korban disuruh untuk keluar,” ujarnya.

Kemudin tersangka dan Ustad H Anom meminta korban untuk tidak membuka pintu kamar selama 40 hari agar uang yang digandakan perosesnya berhasil. Namun setelah di tunggu selama 40 hari ternyata tidak ada uang sama sekali dikamar korban.

Dari tangan tersangka polisi telah mengamankan barang bukti tiga  buah kardus, 1( satu ) lembar slip pengiriman uang ke Rekening Susilawati dan satu  buah buku tabungan No. Rek. 813401001135536 An. Susilawati. (dhiae)

News Feed