Dinas Pendidikan Pali Larang Sekolah Pungut Biaya Pendaftaran Sekolah

PALI, Menjelang masuk ajaran baru sekolah, biasanya siswa/i berlomba-lomba, untuk melakukan pendaftaran siswa baru, menurut kementrian Pendidikan dilarang melakukan pungutan liar di setiap sekolah, oleh karena itu Dinas Pendidikan kabupaten Penukal Abab lematang Ilir (Pali) mengeluarkan surat edaran.

Dikatakan Kadin Pendidikan Drs Abu Hanifah melalui Kamriadi SPd MSi Kabiddikdas, bahwa beberapa waktu yang lalu diknas mengeluarkan edaran, setiap ajaran baru, sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran, apabila itu terjadi akan di tindak. Rabu (5/7)

“Apabila ada penemuan dilapangan, sekolah meminta uang atau apapun bentuknya, siswa maupun wali murid, silakan melapor ke Diknas Pendidikan, itu pun berlaku setiap sekolah, baik itu Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta,” ujarnya. Rabu (5/7)

Dia menambahkan terkait adanya sekolah yang pungli atau tidak sesuai dengan aturan, silakan wali murid melaporkan, pihaknya akan memanggil sekolah, dan menindak lanjuti permasalahan ini,  pembelian seragam, sekolah tidak boleh memasang harga yang melampaui batas, sebab harga itupun sesuai dengan harga pasaran. (yeng)

News Feed