Dinas Satpol PP Sosialisasikan Perda No 9 Tahun 2022

Bengkulu Selatan, MS-Perubahan Perda No 9 Tahun 2013 menjadi Perda No 09 Tahun 2022 tentang Penertiban Hewan Ternak di sosialisasikan oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Dinas Satpol PP BS Erwin Muksin melalui Sekretaris Dinas Efriansyah SE mengatakan bahwah Perda No 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Hewan Ternak sudah diubah menjadi Perda No 9 Tahun 2022, Jumat (31/3/23)

“Adapun untuk sangsi administratif dan denda bagi pemilik hewan ternak liar telah diubah sebagaiman tercantum dalam pasal 12 Perda No 09 Tahun 2022,” kata Sekeretaris Dinas Satpol PP dan Damkar BS Efriansyah SE.

Di jelaskan Efriansyah, untuk besaran biaya pengamanan dan biaya pemeliharaan Hewan ternak yang diamankan oleh petugas telah diubah sebagaimana yang dimaksud pada pasal 12 ayat 2 Perda No 09 Tahun 2022 ditetapkan sebagaimana untuk biaya pengaman sapi kerbau kuda dan sejenisnya sebesar Rp.2.000.000 per ekor, untuk kambing, domba, biri-biri dan sejenisnya sebesar Rp.500.000 per ekor.

“Sedangkan untuk biaya pemeliharaan untuk sapi kerbau kuda dan sejenisnya sebesar Rp.200.000 per ekor per hari, untuk kambing domba biri-biri dan sejenisnya sebesar Rp100.000 per ekor per hari,” jelasnya.

Lanjut Efriansyah, biaya sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut disetor ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila tindakan pengamanan dilakukan oleh satuan tugas penertiban hewan ternak tingkat Kelurahan atau Desa maka biaya pengamanan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ayat 3, tegasnya.

Kepada masyarakat pemilik hewan ternak di himbau bahwah Perda No 09 Tahun 2022 ini akan diberlakukan dan diterapkan mulai tanggal 1 juni 2023.
“Diharapkan kepada pemilik hewan ternak di Kabupaten Bengkulu Selatan agar dapat mematuhi Perda No 09 Tahun 2022 dengan mengandangkan hewan ternaknya,” tandas Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar BS.

News Feed