PALEMBANG, MS – Meminta dilakukan lelang terbuka, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumsel mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP). Usulan perubahan tersebut disampaikan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera selatan (Sumsel) melalui rapat tertutup di Ruang Rapat Asisten I Bidang Pemprov Sumsel, Rabu (7/9).
Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Disnakan OI Tarmuji, SP serta dipimpin Kabag Dokumentasi Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sumsel Drs. Syahrullah yang mewakili Asisten I Pemprov Sumsel. Hadir juga Kasi Kelembagaan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumsel Indisono yang mewakili Disnakan Sumsel Indisono.
Tarmuji mengatakan bahwa Disnakan OI mengusulkan perubahan pada Perda Nomor 17 Tahun 2008, khususnya pada Bab IV Pasal 5 Ayat 1 bahwa PSDP dilaksanakan melalui lelang tertutup. Pada pasal tersebut disebutkan juga lelang PSDP hanya dapat diikuti oleh masyarakat yang berlokasi di desa obyek PSDP. “Selama ini telah berjalan lelang tertutup, kami memohon untuk dirubah menjadi lelang terbuka,” ujar Tarmuji.
Saat ini, pihaknya baru mengusulkan perubahan perda tersebut, serta masih menunggu kajian dari Pemprov Sumsel untuk ditindaklanjuti. Pemprov Sumsel diharapkan segera mengkaji dan menyetujui usulan tersebut, sehingga dapat segera diusulkan kepada Kemendagri.
Sementara itu, Syahrullah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima usulan perubahan perda dari Disnakan OI dan akan segera melakukan pengkajian. Jika usulan tersebut dinilai positif, maka usulan akan ditindaklanjuti dengan mengajukan rekomendasi kepada Kemendagri.
Namun demikian, jika usulan tersebut dinilai tidak signifikan, maka Pemprov Sumsel akan mengembalikan berkas usulan kepada Pemkab OI.
“Jika diperlukan, maka Pemprov Sumsel akan memanggil pihak Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten OI dan kembali melakukan rapat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahrullah mengatakan bahwa Disnakan OI mengajukan usulan perubahan perda dengan alasan untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, namun pihak Pemprov Sumsel juga akan melakukan kajian secara teknis dan berkonsultasi dengan pihak yang dinilai ahli dalam bidang perikanan untuk menindaklanjuti usulan tersebut. (am)