LUBUKLINGGAU, MS – Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kota Lubuklinggau, Rabu (15/3/2017) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke para pejual saus dan kecap diwilayah pasar Bukit Sulap dan Distributor barang tersebut.
Sidak ini untuk memastikan tidak adanya saus dan kecap ilegal yang beredar di Kota Lubuklinggau seperti beberapa merk saus dan kecap ilegal yang digrebek BP POM di Tanggerang.
Tim yang dipimpin langsung Kadisperindagsar, H M Hidayat Zaini bergerak ke lokasi distributor saus di Kelurahan Pasar Pemiri,Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kemudian menuju ke pedagang manisan di Pasar Bukit Sulap.
Dari investigasi ini tim Disperindagsar tidak menemukan saus dan kecap produk PD Sari Wangi seperti yang digrebek BPOM di Tanggerang.
“Ada saus berbungkus plastik, tapi produk lombok cabe perusahaan dari Lampung bukan seperti yang di Tanggerang itu, kita sample nya ada dua lokasi pertama distriburor kedua di Pasar Bukit Sulap,” ungkap H M Hidayat Zaini usai Sidak, Rabu (15/3/2017).
Diterangkanya, saus bungkus plastik transparan yang ditemukan di Distributor dan Pasar Bukit Sulap langsung diperiksa label MUI, register BPOM dan expired produk.
“Sudah kita cek, semuanya cocok, label halal MUI ada, nomor registernya juga asli BPOM, semuanya layak untuk dijual, tidak seperti yang ilega itu,” jelasnya.
Ditanya soal, upaya uji lab terhadap saus pihaknya mengaku hal tersebut bukan wewenang pihaknya, melainkan pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau.
Sedangkan, Paridah (35), pedagang manisan di Pasar Bukit Sulap menerangkan sudah lama menjual saus berbungkus plastik transfaran bermerk Lombok Cabe asal Lampung, dan tidak ada keluhan ataupun masalah.
“Cuman merk inilah yang banyak dijual disini, kalau merk lain tidak tahu saya, karena saya hanya jual lombok cabe,” pungkasnya. (Dhiae)
