Distributor Miras Diarahkan Minta Izin Kemendag

DAERAH, HEADLINE352 views

LUBUKLINGGAU, MS – Sejalan dengan rencana Pemkot Lubuklinggau menggulirkan Raperda pengawasan dan penertiban minuman keras (miras), Dinas Perindustrian dan Perdagangan langsung memanggil pelaku usaha yang berkutat pada miras.

Mereka diantaranya merupakan distributor, supermarket, cafe dan perhotelan serta pedagang pengecer yang menyediakan miras tersebut, Selasa (28/2/2017).

Kadisperindag HM Hidayat Zaini mengatakan, semua usaha yang berkutat mengenai miras ini harus berizin.

“Jika sudah ada izin silahkan tetap menjalankan usahanya tapi menyesuaikan prosedur yang ada  sesuai Permendag 06/2015 tentang pengendalian, pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.

Dikatakannya, dari beberapa distributor sudah ada yang memegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Namun, ada juga pelaku baru yang belum memiliki izin tersebut, kendati miras yang beredar hanya golongan A (maksimal 5 persen) dan golongan B (maksimal 20 persen).

“Tinggal lagi mereka juga harus membuat izin usaha yang dibawah mereka seperti toko dan pengecer yang juga harus izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Juga ada café yang belum memiliki izin seperti Arwana dan Kiss. Namun, kendati sudah berizin mereka juga harus menyesuaikan penjualan dengan tidak menjual kepada orang dibawah usia 21 tahun. Ini juga mengacu pada rencana kita menerapkan Perda Pengawasan dan Penertiban Miras yang akan berlaku pertengahan tahun ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Lubuklinggau, H Rodi Wijaya mengatakan dengan adanya Perda miras,dapat mengontrol serta mengawasi peredaran miras itu sendiri agar tidak dijual sembarang seperti yang terjadi saat ini.

“Adanya Perda Miras ini bukan untuk melegalkan keberadaannya,tetapi untuk mengawasinya agar tidak dijual bebas disembarang tempat. Seperti contoh ditempat hiburan pesta rakyat maupun diacara pernikahan,”katanya.

Senada dikatakan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, pihaknya  sangat mendukung Raperda miras yang akan dibahas untuk dijadikan Perda nanti. Sebab menurutnya dengan adanya Perda miras ini sebagai upaya mewujudkan gebrakan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk mendukung program Linggau Madani.

“Disetiap kecamatan dan keluarahan, masyarakat Lubuklinggau sudah sangat resah dengan keberadaan miras ini, karena hampir disetiap pesta ada pesta minuman keras yang dapat menimbulkan masalah dan menjadi penyakit masyarakat,” ungkapnya. (Dhiae)

News Feed