LUBUKLINGGAU, MS – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau penyelewangan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan Musabbaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar di Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu, dan telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Anti Korupsi (BAPAK), kini nampak terkesan ditutup-tutupi oleh pihak Inspektorat Kota Lubuklinggau.
Kepala Inspektorat Kota Lubuklinggau, Ibnu Sabil yang ditemui saat hendak masuk ke ruangan Walikota Lubuklinggau, mengelak saat sejumlah wartawan berupaya menanyakan terkait perkembangan pemeriksaan kasus tersebut. Bukannya menjawab pertanyaan wartawan, dirinya malah tertawa tanpa alasan jelas dan langsung masuk ke ruangan Walikota Lubuklinggau.
Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (Kejari) Lubuklinggau, Jaya Putra sebelumnya pernah menegaskan, pihaknya akan memproses kasus tersebut, jika memang benar ada dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum yang dilaporkan. Namun, hal tersebut harus berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kota Lubuklinggau.
LHP dari Inspektorat Kota Lubuklinggau itu pun, ditunggu sampai akhir bulan Agustus 2016. Kajari Kota Lubuklinggau pun, memastikan nantinya akan melakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang ada, jika memang ada temuan pelanggaran. “Seluruh laporan akan kita terima dan tinggal menunggu perkembangan selanjutnya saja,” singkat Jaya Putra saat itu.
Sebelumnya, Ketua LSM BAPAK, Sony sempat mendesak, agar penegak hukum dan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, supaya transparan terkait proses penanganan yang dinilai terkesan ditutup-tutupi.
Sebab, pihaknya telah melayangkan surat laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, guna mengusut dugaan penyelewengan anggaran pada sejumlah poin kegiatan itu, tetapi sayangnya hingga saat ini, belum ada keterangan jelas terkait perkembangan dugaan tipikor tersebut.
Beberapa poin kegiatan saat itu, khususnya pengadaan makan dan minum yang menjadi sorotan, karena diduga ada kejanggalan-kejanggalan yang arahnya penyelewengan anggaran.
Semisal, pengadaan makan dan minum yang menggunakan anggaran sebesar Rp. 1,3 Milyar yang dilaksanakan oleh CV Mitra Bersama yang disinyalir harga satuan per item pengadaannya, diduga tidak sesuai dengan harga di pasaran, khususnya di Kota Lubuklinggau. Sehingga, ada dugaan yang arahnya mark-up anggaran dan menguntungkan oknum.
Hal ini pun, telah dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau dengan no laporan :10/LP/BAPAK/VI/2016, tertanggal 14 Juni 2016. Selain itu, Sony juga membeberkan bahwa kegiatan yang diikuti 513 peserta dari 17 daerah di Provinsi Sumsel pada tanggal 21 Mei 2016 ini, selain dugaan mark up anggaran pengadaan makan dan minum, juga ada beberapa poin yang dianggap telah merugikan negara, karena diduga dikorupsi oleh pelaksana. (sen)
