LAHAT, MS – Dodi (40) warga desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Lahat atas dugaan kepemilikan senpi rakitan ilegal.
Informasi yang di terima awak media penangkapan terhadap pelaku yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 februari 2022 sekira jam 02.00 Wib di rumah tersangka yang terletak di desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat oleh tim gabungan resintel Polsek Kikim Timur dan Opsnal Satreskrim Polres Lahat.
Pada awak media Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono membenarkan penangkapan tersangka atas dugaan kepemilikan senpi rakitan ilegal.
“Iya benar, sekitar pukul 02.15 wib tepatnya hari minggu 20 Pebruari 2022, anggota kita berhasil mengamankan tersangka Dodi atas dugaan kepemilikan Senpi Rakitan,” ujar Aiptu Liespono.
Sambungnya lagi, dari hasil penangkapan oleh petugas kita barang bukti yang berhasil diamankan Satu pucuk Senpira Laras pendek.
“Hanya satu barang bukti yang berhasil kita amankan yakni sepucuk Senpi rakitan Laras pendek,” sambung Aiptu Liespono.
Guna proses lebih lanjut sambung Aliptu liespono, SH menambahkan pelaku telah dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan rangkaian penyidikan oleh Satreskrim Polres Lahat.
“Saat ini Pelaku berikut barang bukti telah kita serahkan ke polres Lahat untuk dilakukan rangkaian penyidikan oleh Satreskrim Polres Lahat,” tutup Liespono. (nur)