PALI, MS – Berdasarkan UU NO 6 tahun 2014 pasal 29 (g) tentang desa, PP No 43 Tahun 2014 pasal 54 huruf d, dan memperhatikan surat edaran pemerintah PALI No 140/318/BPMPD-II/2016, point 2 tentang larangan kepala desa menjadi pengurus Partai politik, maka DPD Partai Golkar harus mengambil keputusan memecat saudara Samsul Basri menjadi Ketua Kepengurusan Kecamatan Abab.
Dibenarkan Ketua DPD Golkar Pali Edi Suprianto SH didampingi Abul Rustoni Sip, Sekjen, kebijakan yang diambil oleh partai haruslah tegas, sebab komitmen awal dengan pemerintahan daerah, barang siapa anggota kepungurusan partai yang menjadi kepala desa, harus mengundurkan diri atau di copot tidak hormat, Minggu (15/1).
“Kebijakan ini diambil atas musyawarah antara DPD dan DPW Sumsel, untuk segera memecat saudara Samsul Basri, diketahui bahwa Samsul Basri menjadi kades persiapan betung utara, terhitung tanggal 31 agustus 2016, ” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebagai partai pengusung dan partai pemenang paslon nomor 1 Hafal, beberapa waktu yang lalu, semua kader yang ingin menjadi kepala desa dilarang berpolitik, semuanya kehidupan adalah pilihan.
“Jangan sampai urusan partai disalahkan gunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, komdes maupun komcab memiliki kebijakan, untuk mengusulkan atau melakukan musyawarah secara khusus, apabila ada oknum yang mengatas namakan partai Golkar, untuk kepentingan pribadi, silakan dilaporkan DPD siap back up, ” tuturnya. (Yeng)
