oleh

DPRD dan Bupati Pali Tanda Tangan Nota Kesepakatan 9 Raperda

PALI, MS – Sekian lama tahapan tentang pengkajian usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), oleh pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), untuk dijadikan Peraturan Daerah, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati melakukan tanda tangan nota kesepakatan. unnamed

Dikatakan Ketua Drs Soemarjono sekaligus Pimpinan Dewan, untuk tahapan 9 raperda yang diusulkan pemerintah, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk dikaji ulang dan dilakukan koordinasi terlebih dahulu untuk menuai hasil.

20170821_103802-1024x576
“Akhirnya 9 raperda menuai hasil yang cukup memuas, dan raperda akan dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), untuk dievaluasi dan akan dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda), apabila perda ini sudah dikeluarkan hendaknya pemerintah menyiapkan apa yang perlu, tentang pembangunan sarana dan prasana yang cukup, ” ujarnya. Senin (21/8)

20170821_103821-1024x576
Dia menambahkan perda ini hanya sebagai payung hukum pemerintah, untuk menjalankan tugasnya, apabila eksekutif ingin melakukan program kerja, hendaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Legislatif, agar supaya bisa saling bersenergi satu sama lainnya.

Sementara itu Mewakili Pansus, Darmadi Suhaimi SH, mengungkapkan bahwa ada beberapa point penting, diperhatikan oleh pemerintah, tentang usulan rumah potong hewan, hendaknya pemerintah siap memfasilitasi sarana dan prasana terlebih dahulu. Untuk tahapan evaluasi Raperda dari Gubernur sumsel setidaknya 10 hari.

Bukan itu saja untuk mendirikan perusahaan Usaha PDAM Pali Tirta Anugerah, haruslah disiapkan penyerahan aset terlebih dahulu serta tenaga sumber daya manusia (SDM) yang profesional, setidaknya direktur yang pas dibidangnya.

Terpisah Bupati Pali Ir Heri Amalindo MM, berterima kasih kepada Legislatif, yang telah berupaya semaksimal mungkin, untuk membantu pemerintah, dalam mengkaji dan membahas 9 raperda yang diusulkan, semoga raperda ini bisa di evaluasi oleh Gubernur Sumsel akan dikeluarkannya Peraturan Daerah.

Ditambahkan Sekwan Pali Arif Firdaus, untuk pembahasan raperda ini dihadiri oleh 22 orang DPRD Kabupaten Pali dari 25 orang. 9 Raperda diusulkan terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pajak Daerah, Bangunan Gedung, Pendirian Usaha PDAM PALI Tirta Anugerah, Tata ruang /wilayah kabupaten Pali, Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten PALI,
Hak Keuangan dan Administrasi Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten PALI, Pengarus Utamaan Gender (PUG). (Adv/Humas DPRD Pali/Yeng)

News Feed