oleh

DPRD Gelar Rapat Laporan Pertanggungjawaban Bupati Lahat 2021

LAHAT, MS – Bertempat di ruang sidang utama DPRD kabupaten Lahat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST MSI membuka sidang paripurna VIII masa persidangan kedua tahun sidang 2022 dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2021, Senin (21/3/2022).

“LKPJ merupakan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna,” terang Fitrizal.

Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia No 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah Pasal 17 ayat 1 dijelaskan Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPR yang dilakukan 1 kali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ yang disampaikan tersebut akan dibahas secara internal melalui panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh DPRD,” jelasnya.

Bupati Lahat,Cik Ujang SH dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Lahat tahun 2022 menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ ) tahun anggaran 2021, mempedomani peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pada pasal 17 ayat ( 1 ) mengamanatkan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).

“Laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2021 secara fisik telah kami sampaikan, laporan keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Lahat tahun 2021 merupakan laporan yang berupa formasi penyelenggaraan Pemerintah daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran, mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 yang memuat kebijakan dan kegiatan kepala daerah berikut perangkat daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah,” tuturnya. (Nur/adv)

News Feed