SEKAYU, MS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin mengelar rapat Paripurna Masa Persidangan III rapat ke-1 dengan agenda penyampaian penjelasan Raperda Kabupaten Musi Banyuasin oleh Plt Bupati Muba dan penyampaian penjelasan Raperda Prakarsa DPRD, di Gedung DPRD Muba, Senin (3/10/2016).
Tujuh Raperda yang dibahas terdiri dari enam Raperda usulan Pemerintah Daerah dan satu Raperda Prakarsa DPRD Muba. Adapun enam raperda yang disampaikan Plt Bupati Beni Hernedi sesuai nota pengantar sidang paripurna tersebut meliputi, Raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, Bangunan gedung, Perubahan Perda nomor 11 tentang penambahan modal PT Petro Muba, Kearsipan, Penyelanggaran perpustakan dan Penyelengaraan pesta rakyat.
Salah satu Raperda yang menarik perhatian Awak Media yaitu Raperda tentang penyelenggaraan Pesta Rakyat, Kepada wartawan Plt Bupati Beni Hernedi menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang melatari Raperda Pesta Rakyat ini, yaitu bahwa pada setiap penyelanggaraan Pesta Rakyat baik hiburan Orgen tunggal maupun hiburan Orkes Melayu yang diselenggarakan hingga pagi dini hari rawan terjadinya penyimpangan norma norma hukum seperti pengggunaan Narkoba, Minuman Keras hingga mengarah ke praktek prostitusi.
“Oleh karena itu kami menilai Pemerintah Daerah merasa perlu menyusun produk hukum yang nantinya akan mengatur secara khusus tentang penyelanggaraan pesta rakyat ini. Sehingga Perda ini nantinya dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam menindak lanjutinya jika terjadinya penyimpangan-penyimpangan sebagaimana yang diatur dalam Raperda tersebut,” ungkap Beni.
‘’Saya berharap Raperda yang diajukan ini dapat diproses dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda dalam keputusan DPRD Muba,’’ lanjutnya.
Penyusunan dan perancangan Raperda ini, lanjut Beni bukan hanya hasil dari bahasan satu pihak melainkan merupakan hasil bahasan dan masukan dari semua pihak dengan mengedepankan azaz keterbukaan dan transparan sehingga masyarakat secara terbuka juga dapat memberikan masukan dan saran.
Sementara itu Pihak legislatif juga menyampaikan satu Raperda Prakarsa DPRD Muba, yaitu Raperda tentang tata cara penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), Ismawati SE juru bicara badan pembentukan Perda DPRD menjelaskan CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk turut serta dalam program pemberdayaan masyarakat dan harus berkesinambungan, tepat sasaran dan berkelanjutan.
Guna memaksimalkan fungsi dan penyaluran CSR tersebut maka dirasa mendesak untuk membuat aturan yang jelas tentang penyaluran CSR. Aturan dapat berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Selama ini aturan mengenai CSR hanya ada dalam pasal di Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menetapkan adanya kewajiban melaksanakan program CSR dan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dimana Petunjuk Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007,” jelas Ismawati.
Dari penjelasan-penjelasan baik dari Plt Bupati maupun pengusul Raperda Prakarsa DPRD, akan diagendakan kembali rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Raperda oleh Plt Bupati juga akan disampaikan pendapat Plt Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD yang telah disampaikan oleh pengusul pada esok Selasa 4 oktober 2016. (nor/ril)