OKU, MS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) gelar sidang paripurna ke VIII masa persidangan ke 2 tahun 2020 dalam rangka bahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) ditahun 2020. Paripurna itu digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten OKU, Jumat (07/03/2020). Rapat Paripurna VIII DPRD OKU dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri ST.
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Bupati OKU, Dandim 0403 OKU, Forkopimda OKU, Staf Ahli, Asisten, OPD, Kabag, Camat, serta pebankan BUMN/BUMD dan para undangan lainnya.
Dalam Raperda tersebut Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri mengatakan, pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahap 1. Hal itu sesuai kesepakatan dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 yang terdiri dari 5 (lima) Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten OKU dan 1 inisiatif DPRD Kabupaten OKU. Yakni Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten OKU menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja.
Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten OKU menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten OKU
Sedangkan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Baturaja Multi Gemilang.
Juga Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten OKU menjadi Perseroan Terbatas Bank BPR Baturaja (Perseroda)
Selain itu Raperda tentang Pembentukan Desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
“Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jo Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Bapemperda Yopi Sahyrudin S Sos menyampaikan tentang tahapan Rencana Peraturan Daerah Inisiatif DPRD kabupaten OKU dalam bidang olahraga.
“Pemerintah daerah sebagai pelaksana Pemerintahan ditingkat daerah, agar memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan olahraga yaitu dengan menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan,” katanya.
Menurut dia, baik itu organisasi keolahragaan yang bertugas untuk membina yang mengembangkan prestasi untuk mengikuti ajang lomba ditingkat kabupaten, kota, nasional ataupun internasional. “Diharapkan nantinya dengan adanya perda keolahragaan ini akan dapat memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam upaya pembinaan baik pengembangan keolahragaan bagi organisasi olahraga, pelaku olahraga, serta masyarakat dalam penyenggaraan kegitan olahraga dalam rangka upaya mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar serta berprestasi,” ujarnya.
Dikatakan dia, berbagai kegiatan olahraga, dengan program gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat dalam upaya mencapai peningkatan prestasi baik tingkat desa, kelurahan serta berprestasi dalam berbagai kegiatan olahraga.
“Dengan program memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta peningkatan prestasi olahraga baik itu ditingkat desa, kelurahan serta kecamatan ataupun nasional keolahragaan dibumi Sebimbing Kundang, khususnya Kabupaten Ogan Komering Ulu mampu mewujudkan sistematis keolahragaan nasional,” pungkasnya. (ADV)
