LUBUKLINGGAU, MS – Dua anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Yeni Risnawati dan H Soleha siap-siap di PAW dari kursi legislatifnya.
Hal ini menyusul sudah masuknya permintaan DPC PPP Lubuklinggau versi Romahur Murzi untuk dilakukan PAW terhadap dua srikandi partai berlambang ka’bah tersebut. DPC PPP Kota Lubuklinggau mengajukan PAW terhadap Yeni dan Soleha lantaran keduanya dinilai indisipliner partai dan melanggar aturan partai.
Surat pengajuan PAW tersebut diterima pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau pada Senin (03/7/2017), dan saat ini telah ditangan Badan Kehormatan DPRD. “Suratnya sudah kita terima dari DPC PPP terkait pengajuan PAW ke pimpinan,” tegas Ketua DPRD Lubuklinggau, H Rodi Wijaya.
Dijelaskan,Rodi, pimpinan DPRD telah menindaklanjuti rekomendasi PPP tersebut dengan menyampaikan surat PAW ke ketua BK DPRD Lubuklinggau. “Kalau ada surat seperti itu pasti kita proses dan kita tindaklanjuti, ada proses dan mekanisme yang baku dalam proses PAW,” ujarnya.
Sementara itu , Ketua BK DPRD Lubuklinggau, Merizal saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kemenkumham dan KPU RI terkait PPP mana yang sah dan diakui pemerintah.
BK DPRD Lubuklinggau tidak ingin blunder dalam memproses PAW tersebut karena masih belum adanya kepastian PPP yang diakui pemerintah. “Kita konsultasi dulu, karena sekarang masih belum jelas yang mana yang sah, dana partai juga yang PPP belum dicairkan Kesbangpol, nah ini juga menjadi pertimbangan kita juga,” ungkapnya.
Dijelaskannya, proses pergantian antar waktu cukup panjang dan ada mekanisme yang harus dilaksanakan, seperti surat rekomendasi partai ke pimpinan, pimpinan ke BK,kemudian BK ke pimpinan dan ke KPU. “Banyak prosesnya, tapi itu akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Jika terjadi PAW, maka kursi Soleha akan digantikan Yaudi sementara Yeni digantikan Syamsurizal, keduanya merupakan peraih suara terbanyak kedua.
Sedangkan, Ketua KPU Lubuklinggau, Efriadi Suhendri mengatakan bahwa pengganti Soleha dan Leni jika dilakukan PAW sesuai dengan surat pimpinan DPRD dan biasanya peraih suara terbanyak kedua sesuai Dapil. “Peraih suara terbanyak kedua biasanya, kalau misalnya orang itu dipecat juga maka ada proses lagi diinternal partai, misalnya yang bersangkutan gugat pemecatannya maka tetap dilantik dulu,” pungkasnya. (dhiae)
