LAHAT, MS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnaroba) Polres Lahat berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya adalah Junaiedi alias Pendekar (44) dan kakak kandungnya Ismed Riadi (45) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Dua beradik ini ditangkap Minggu (15/9/2019) pukul 15.00 WIB lalu.
Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH saat Press Conference, di Mapolres Lahat, Selasa (17/9/2019) mengatakan, tertangkapnya dua pengendar barang haram ini berawal informasi masyarakat. Atas laporan tersebut, dikembangkan oleh anggota Polres Lahat. Dan tertangkaplah tersangka Junaeidi di rumahnya dengan barang bukti satu paket sedang jenis sabu dan dua butir pil ekstasi warna merah muda logo superman di dalam bungkusan yang sempat dibuang pelaku.
“Kemudian anggota juga melakukan penggeledahan di rumah Junaeidi ditemukan uang tunai Rp 49 juta, diduga hasil dari penjualan narkoba,” katanya.
Hasil dari introgasi anggota, ditemukan dirumah orang tua Junaeidi 20 paket narkoba diduga jenis sabu seberat 54.42 gram dan polisi juga mengamankan Ismed Riadi.
Dikatakan dia, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kita dengan dibantu masyarakat sangat serius membersihkan peredaran narkoba di Kabupaten Lahat ini. Seperti kali ini minimal kita menyelamatkan yang lain setelah kita tangkap pengedar ini. Setidaknya 550 jiwa kita selamatkan,” tutup Kapolres. (nur)
