MUSIRAWAS, MS – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Musirawas, kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Kali ini, dua orang laki-laki, yakni Muhamad Jahani (27), warga Desa Q1 Tambah Asri, Kecamatan Tugu Mulyo serta Muhamad Edy, warga Desa Kali Bening, Kecamatan Tugu Mulyo berhasil diamankan berkat informasi akurat dari masyarakat, Senin (1/8) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba Polres Musirawas, AKP Forliamzon menjelaskan, beberapa barang bukti hasil operasi penggerebekan di salon milik salah satu tersangka yang berhasil diamankan, yakni sebuah pirek yang berisi sisa sabu, dua buah alat bong, serta lima bungkus plastik klip kosong berisi sisa sabu.
“Kita juga mengamankan tiga buah alat scop, sebuah sumbu kompor, serta dua unit handphone merk Nokia dan Advan,” jelasnya.
Ia menyampaikan, kronologis penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satnarkoba Musirawas, yakni berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat salon tersangka sering transaksi dan pesta sabu.
“Kemudian anggota langsung mengecek TKP dan langsung mengamankan salah satu tersangka dan melakukan penggeledahan rumah. Dari hasil interogasi, barang bukti (BB) yang berhasil didapat diketahui berasal dari tersangka Muhamad Edy, kemudian langsung dihubungi anggota dan dipancing, agar ke tempat tersangka yang ditangkap lebih dulu. Kini, tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Musirawas, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (sen)