Dua Tahun Jembatan Kelingi Terhalang Lahan Warga

LUBUKLINGGAU, MS – Jembatan Kelingi di Jalan Lintas Simpang Priuk-Tugu Mulyo yang menghubungkan Simpang Priuk dengan Tanah Priuk,Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas terbengkalai sejak dibangun pada tahun 2015 silam.

Penyelesaian ‎jembatan kelingi ini masih terkendala pembebasan lahan, pasalnya diujung jembatan di wilayah Tanah Priuk terdapat rumah warga yang belum dilakukan proses ganti rugi.

Sementara jembatan simpang Priuk yang lama berada disebelah jembatan kelingi yang baru kondisinya saat ini sudah mengkhawatirkan, tapak jembatan dengan jalan sudah renggang, pondasi ujung pangkal sudah mengalami abrasi.

“Jembatan simpang priuk-Tanah Priuk (Kelingi) saat ini masih terkendala pembebasan lahan, fisik jembatannya sudah selesai, nanti akan ditanya apakah anggaran Rp 15 M untuk jalan Simpang Priuk – Terawas includ dengan ganti rugi rumah warga atau seperti apa,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel, Ahmad Bastarie, kemarin.

Politisi PAN ini menyatakan bahwa terkendalanya penyelesaian jembatan kelingi yang berada disebelah jembatan yang lama merupakan  bukti tidak matangnya perencanaan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi.

“Pemerintah kadang perencanaanya tidak matang,  kalau mau bangun jembatan kenapa tidak tuntaskan dulu pembebasan lahannya,‎sudah lama itu pembangunannya, sedangkan jembatan yang lama itu tinggal menunggu waktu saja untuk ambruk,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa proses ganti rugi pernah dilakukan Dinas PU Provinsi Sumsel namun terjadi‎ perdebatan antara DPU dengan pemilik rumah di Tanah Priuk,Kecamatan Muara Beliti,lahan tersebut juga ada mengambil DMJ.

“Kalau desakan pemerintah daerah kencang itukan bisa seperti pola di Provinsi,Kongsinasi tetap dibongkar kita target umpamanya Rp 500 juta, mereka gugat Pemda misal mereka menang gugatan Rp 1 M maka itu kita bayar, sekarang masyarakat pengen ganti rugi dengan melebihi ketentuan yang ada, kita bayarkan kita masuk penjara, tidak dibebaskan lahannya jembatan tak selesai-selesai,” kata Bastarie.

Masih kata Bastarie, jika pola kongsinasi digunakan maka berapapun nominal ganti rugi yang dimenangkan penggugat maka pemerintah tidak akan terjerat hukum. “Kapan-kapan terbis itu jembatan yang lama, makan korban jiwa, jembatan lama itu akan ambruk tinggal menunggu waktu saja, pondasi nya sudah rengang itu nanti akan makan korban jiwa,” tambahnya.

Sedangkan, pemilik lahan Effendi mengaku tidak pernah menghambat pembangunan jembatan kelingi tersebut, mereka siap melepas lahan miliknya jika harga gantir rugi lahan cocok.

“Kemarin sempat ditawari ganti rugi tapi jauh dari harga yang ada, murah sekali pak, kami ni kalau harga Akor laju, cuman kemarin itu murah nian, beda dengan yang lahan dipangkal diwilayah Kota,mentang kami kabupaten jadi murah,” pungkasnya. (Dhiae)

News Feed