oleh

Eksistensi Advokasi Hukum BKBH UBL Diapresiasi Masyarakat Luas

BANDAR LAMPUNG, MS – Sebagai bentuk eksistensi dalam menjalankan peran tridarma perguruan tingginya sebagai biro advokasi dan bantuan hukum, yang diperuntukan bagi masyarakat luas.

Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Bandar Lampung (BKBH UBL) melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, belum lama ini. Dalam membahas dugaan Pelanggaran terhadap PP No.9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan tanah untuk Pemakaman yang dilakukan oleh Panitia Nadzir Makam terkait belum adanya Izin lokasi pemakaman yang berlokasi di Labuhan Ratu.

Rapat dengar pendapat yang diadakan diruang rapat lantai 2 Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung dan dihadiri oleh semua anggota Komisi 1, Panitia Nadzir, Camat Labuhan Ratu, Pihak Pemkot Bandar Lampung, Lurah Labuhan Ratu Raya, perwakilan Warga RT 12, Kapolsek Kedaton, dan Pihak Develover Perumahan Taman Suropati.

Disinggung eksistensi BKBH UBL sebagai badan pendampingan bantuan hukum yang semakin dipercaya masyarakat. Penasehat Hukum dari BKBH UBL Zainudin Hasan, SH, MH mengaku bersyukur kehadiran biro naungannya selalu diapresiasi publik. Baginya, BKBH UBL tidak hanya sebagai lembaga advokasi hukum kepada Masyarakat.

Tapi lebih dari itu, Dosen Fakultas Hukum (FH) UBL ini tegaskan BKBH UBL sebagai inkubator efektif bagi mahasiswa mempelajari dan mempratekkan berbagai ilmu hukum selama kuliah.

“Bentuk mereka melakukan penyuluhan hukum sebagai bentuk advokasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Efeknya agar mereka mahir mengaplikasikan metode pendekatan parisipan, survey ke tempat yang layak diselenggarakan penyuluhan hukum, menyiapkan bahan penyuluhan, melakukan ceramah, diskusi, debat hingga studi kasus hukum di luar kelas kuliah. Pelaksanaan praktik mencakup penguasaan materi, penguasaan forum, sikap, hingga penampilan. Semua langsung kepada masyarakat yang dituju,” papar salah satu peserta hearing tersebut.

Salah seorang warga RT 12 Labuhan Ratu Raya Kismanlana, yang menjadi klien BKBH UBL menyampaikan terima kasih dan penghargaannya karena kontribusi upaya BKBH UBL dalam mengadvokasi hukum kepada warga setempat selalu maksimal.

“Komitmen mereka (BKBH UBL) dalam memberikan bantuan hukum kepada kami masyarakat yang perlu bantuan hukum,perlu diacungi jempol. Meski kita ketahui biaya hukum tinggi, mereka membantu tanpa pamrih,”jelasnya.

Ditanya alasan memilih jasa BKBH UBL, Kismanlana beberkan karena keberadaan Sekretariat BKBH UBL di Gedung J, Kampus A Drs. H. RM. Barusman UBL, kualitas-kompetensi praktisi hukumnya mumpuni dan banyak digunakan sebagai acuan masyarakat.

“Kaena kantornya berlokasi di lingkungan kampus, tentu dipandang masyarakat jauh, usaha (bantuan hukum) mereka jauh dari intervensi pihak manapun. Kami akhirnya memakai (jasa) mereka karena banyak dikunjungi warga lain, dengan berbagai kepentingan (hukum) baik itu untuk sekadar ingin mengetahui informasi sekaligus konsultasi tentang hukum maupun, hingga mencari penyelesaian masalah dengan hukum,”jelasnya.

Terpisah, Kepala BKBH UBL Dr. Bambang Hartono, SH, M.Hum mengatakan, semenjak diresmikan hingga saat ini sudah banyak masyarakat yang datang baik yang berkonsultasi dan memberikan bantuan hukum. Perkara yang masuk di LBH masalah perdata, perkara PTUN, dan pidana, serta kasus perceraian.

“Warga yang datang ke sini ada banyak kepentingan. Selain konsultasi perihal hukum yang sedang mereka hadapi maupun yang ingin mendapatkan bimbingan serta bantuan hukum. Bagi setiap warga tentu kami siap untuk membantu proses hukum ataupun sekadar berkonsultasi,” katanya.

Menimpali, Dekan FH UBL Dr. Erlina B, SH, MH mewakili Rektor UBL Dr.Ir. M. Yusuf.S. Barusman, MBA menyambut baik setiap langkah BKBH UBL sebagai lembaga advokasi bantuan hukum yang diapresiasi masyarakat. Termasuk juga, sebagai wadah efektif dalam mencetak para mahasiswa hukum UBL sebagai calon akademisi maupun praktisi hukum kepercayaan publik.

“Umumnya mahasiswa yang terlibat, sedang mengambil Mata Kuliah Permagangan yang diselenggarakan Prodi S1 Ilmu Hukum, dengan harapan tercapai proses pembelajaran teori dan praktek mahasiswa dalam menguasai kedudukan dan pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab profesi hukum. Tempat ini juga wahana belajar bagi para mahasiswa mendapat ilmu baru dari para praktisi hukum lain seperti kantor advokat atau organisasi bantuan hokum (LBH), kantor notaris/PPATK, kejaksaan, pengadian, mahkamah (pengadilan), kepolisian, lembaga negara, instansi pemerintah, KPU, Bawaslu, Lembaga Pemasyarakatan (LP), kedutaan/konsulat negara asing, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, hingga LSM berbadan hukum,” tukasnya. (red/rel)

News Feed