Enam Bulan Kabur, Buronan Narkotika Ditangkap Tim Gabungan

LUBUKLINGGAU, MS – Buronan kasus narkotika, Harry Aditya Kesuma (33) berhasil diamankan tim gabungan dari Intelijen Kejagung Republik Indonesia (RI), intelijen Kejati Sumsel dan tim dari Kejari Lubuklinggau, Minggu (19/7) sekitar pukul 11.30 Wib, setelah buron selama enam bulan.

Warga jalan Patimura Kelurahan Sukajadi Kota Lubuklinggau ini diamankan tim gabungan saat berada di Lampung, tepatnya di Kelurahan Lemateng Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Terpidana Harry Aditya Kusuma sendiri telah dijatuhi pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau 12 Februari 2020 (tanpa kehadiran terdakwa). Terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika golongan 1 dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp800 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir menjelaskan terdakwa kabur 29 Januari 2020, ketika akan dibacakan Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah berupaya mencari terdakwa, namun belum ditemukan saat itu.

Dengan kerja keras tim intelijen Kejaksaan Agung, Minggu (19/7) terpidana berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk linggau.

“Terimakasih pada tim intelijen Kejaksaan Agung dan pihak terkait yang telah membantu Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menangkap buronan narkotika,” jelas Kajari singkat. (Dhia)

News Feed