PALI, MS – Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy.
Putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.
Ketua DPC PPP Pali, Hairul Mursalin mengatakan bahwa sudah 2 tahun setengah, adanya perdebatan di Partai PPP, oleh karena itu akhirnya ada putusan dari PTUN maupun PK, yang memenangkan bahwa kubu Romahurmuziy. Senin (19/6)
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, partai PPP Pali melakukan rapat konsulidasi terkait keputusan PTUN tersebut, dan melakukan resfhule ulang, merombak kepengurusan yang ada di partai ini, ” ujarnya.
Dia menambahkan didalam partai ini, tidak ada dua kubu lagi, menurut undang-undang bahwa keputusan PTUN dan PK yang tertinggi, di DPC hanya menjalani saja, disini kami menunjuk secara langsung Sigit Kamseno sebagai sekretaris.
“Saya berharap menjelang Pilkada nantinya, partai PPP bisa menjadi peringkat ke 3, bagi yang mendaftar legislatif silakan datang kekantor sekretariatan yang sah di mata hukum, bertempat di Jalan Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, kecamatan Talang Ubi, ” tuturnya.
Sementara itu Sigit Kamseno Sekretaris terpilih, merasa berterima kasih telah memilihnya, semoga bisa menjalankan kepengurusan dengan baik, dan tidak ada perdebatan lagi, serta berpikirlah rasional, didalam peperangan ada yang menang dan kalah, tinggal saja kita harus mengucapkan rasa syukur.
“Saya akan selalu mendukung semua program yang ada, dan siap mensukseskan Pilkada maupun Legislatif kedepannya, suatu kemenangan harus lah dengan penuh perjuangan, dan PPP Pali siap mendukung di peringkat 3 besar partai, ” tegasnya. (yeng)