Illegal Drilling, Penegakan Hukum yang Harus Diutamakan

BISNIS164 views

PALEMBANG – Maraknya aktivitas penambangan minyak atau Illegal Drilling di industry hulu migas tak kunjung selesai di wilayah Sumbagsel, terutama di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi. Bak buah simalakama di satu sisi aktivias ini merupakan pelanggaran hukum tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dipoint UU Nomor 22 bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumberdaya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan Anggono Mahendrawan melalui Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Syafei Safri mengatakan sumur sumur eksisting ini diambil akan terus berkurang, maka target SKK Migas bahwa pemerintah memberikan kesempatan untuk wilayah-wilayah kerja baru dan menawarkan kontrak-kontrak baru kepada perusahaan baik dalam maupun luar negeri.

“Untuk mencari, mengekspolrasi melalui sesmik-sesmik yang dilakukan dan mencari titik sumur yang bisa di eksplor,” jelasnya saat Media Field Trif 2023, FJM dan SKK-KKKS di Danau Shuji (binaan Pertamina PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4), Lembak Muara Enim (Rabu (7/6/2023).

Menurutnya di era saat ini tidak mudah untuk masuk kawasan wilayah kerja, karena memang industry migas ini bukan menguasai atasnya, tetapi yang dikuasai oleh negara pasal 33 adalah yang ada didalam tanah.

“Artinya ketika kami masuk di dalam wilayah milik warga harus diselesaikan dulu terkait kepemilikan, dokumentasi dan perizinan,” tegasnya.

Menurutnya secara kontrak migas secara kontraktual 30 tahun, tetapi undang-undang 22 menyatakan untuk melakukan eksplorasi selama enam tahun.

“Ketika enam tahun itu mereka mencari dalam eksplorasi, baru mereka melakukan Plan of Development (PoD) untuk diangkat minyaknya, tapi jika tidak ekonomis tidak diangkat,” katanya.

Selain itu, menurutnya, untuk lokasi masyarakat yang tercatat daerah yang di bebaskan, masyarakat berharap adanya pergantian yang cukup tinggi. “Di industry migas ini tidak bisa, karena dasar di undang-undang itu harus dinilai berdasarkan KJPP, kalau melebihi nilai KJPP bisa berdampak merugikan Negara dan ini menjadi persoalan sehingga harus dicari solusi yang baik untuk mengakomodir masyarakat,” teganya.
Illegal Drilling di Industry Hulu Migas

Terkait banyaknya illegal Drilling, pria asal Ranau OKU Selatan ini mengatakan, inilah yang diawasi oleh secara resmi oleh SKK Migas baik pengawasan management maupun kegiatan keluar.

“Ada istilah sumur-sumur tua, artinya sumur secara kontrak psi mungkin sudah tidak ekonomis disisi kontrak, namun dimata masyarakat ini masih bisa diproduksi dengan biaya murah tapi mungkin dengan jumlah yang tidak banyak,” tegasnya.

Terkait asusmi ribuan sumur illegal atau sumur yang diproduksi masyarakat sesuai dengan pengetahuan masyarakat.

“Aturan hukum yang memiliki regulator terkait sumur-sumur ini semestinya kementrian ESDM. Tugas kami SKK Migas menyampaikan kepada Kementrian ESDM, bahwa di wilayah kerja kami yang diberikan pemerintah kepada SKK Migas dan KKKS adalah kegiatan sumur-sumur tua dan sumur illegal,” bebernya.

SKK Migas mendorong kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM untuk mencari solusi apa yang harus dilakukan.

“Artinya penegakan hukum yang harus diutamakan, karena SKK Migas tidak punya punishment apapun, punishment SKK Migas hanya kepada KKKS apabila melanggar ketentuan yang sudah ada, tidak masuk menjadi biaya operasi,” katanya.

Karena kewenangan SKK Migas hanya pengawasan dan pengendalian, namun kepala perwakilan terus mengingatkan pusat agar SKK Migas selalu berkomunikasi dengan Kementrian ESD untuk mencari solusi dengan baik, pungkasnya.
Sosialisasi dan Edukasi Illegal Drilling

Polres Musi Banyuasin melalui Polsek Sanga Desa (Sandes) beberapa waktu lalu mendatangi lokasi penambangan illegal Drilling untuk memberikan edukasi dan sosialisai dampak dari pengeboran minyak.

Hal ini dilakukan bersama Forkompimcam Sanga Desa memberikan himbauan dan edukasi kepada kelompok masa atau para pelaku kegiatan masakan dan pengeboran minyak di wilayah Banyuasin.

Selain sosialisai di pasang juga spanduk himbauan dilarang ilegal Drilling dan ilegal Refinery

“Berharap aktifitas pengeboran minyak Ilegal dan penyulingan minyak tradisional bisa berhenti, selain melanggar hukum juga sangat berbahaya bagi keselamatan para pelaku,” ujar Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin, SH.

News Feed