PRABUMULIH, MS – PT HPS yang tak kunjung datang untuk dimediasi dengan puluhan eks karyawan PT HPS, membuat anggota DPRD Kota Prabumulih akan mendatangi kantor PT HPS di Jakarta.
Ketua Komisi II, Drs Idham Tergun, mengaku kesal melihat PT HPS yang selalu tidak hadir ketika diundang DPRD Kota Prabumulih.
“Kita (DPRD, red) hanya memfasilitasi saja antara eks karyawan PT HPS. Ini menindaklanjuti karyawan yang dipecat PT HPS dan tidak diberi gaji serta pesangon. Sepertinya tidak ada itikad baik pihak perusahaan,” tegasnya, Selasa (13/9).
Dengan demikian, pihaknya akan mendatangi langsung kantor PT HPS di Jakarta.”Dalam waktu dekat kita akan ke kantor PT HPS dipusat. Kita ini mewakili aspirasi pekerja itu meminta pihak perusahaan memberikan hak yang memang milik pekerja yang telah diberhentikan tersebut,” ungkapnya.
Memang diakui dia, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada PT HP menyangkut permasalahan gaji yang belum dibayar selama 20 bulan.
“Waktu itu eks karyawan PT HPS mengadu ke DPRD didampingi Disnaker. Mereka (eks karyawan) mengaku belum menerima pesangon dan gaji selama 20 bulan. Pihak Disnaker berupaya menyelesaikan kasus ini, tapi pihak perusahaan sepertinya cuek. Bahkan, kantor yang ada di Prabumulih sudah tidak ada lagi. Yang ada hanya alat-alat pengeboran minyak yang memang belum dipindahkan,” ungkapnya.
Senada Wakil Ketua Komisi II, H Erwansyah menuturkan, selain eks karyawan PT HPS belum dibayarkan gaji ternyata ada permasalahan lain. Yakni ternyata pihak perusahaan tidak menyetorkan uang Jamsostek, padahal setiap bulan para pekerja selalu dipotong uang Jamsostek.
“Bukan hanya pesangon saja masalah PT HPS, uang Jamsostek juga tidak disetor. Kasus ini sudah dilaporkan para pekerja ke Polres Prabumulih terkait penipuan. Maka itu kita minta APH cepat menindaklanjutinya karena memang ada unsur penipuan, dan cepat di proses siapa oknum yang bermain disitu,” ujarnya.
Masih kata Erwansyah, saat ini diketahui PT HPS mendapatkan dua pekerjaan yakni dari PT Pertamina Ubeb dan PT Pertamina Field Prabumulih. Namun, permasalahan untuk membayar uang pesangon pekerja tidak dibayarkan.
“PT HPS kembali mendapatkan pekerjaan lagi, tapi uang pesangon eks pekerja yang dirumahkan belum dibayarkan. Meskinya mereka membayar hak yang jadi milik pekerja tersebut. Jangan hanya mencari keuntungan saja, profesional dalam bekerja,” pungkasnya. (nor)