oleh

Ironis, Proyek DAK di SPH

LUBUKLINGGAU, MS – Pengerjaan puluhan proyek tahun anggaran 2020 di Kabupaten Muratara, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bakal menjadi masalah besar.

Pasalnya puluhan proyek fisik maupun non fisik bernilai lebih kurang Rp 13 miliar tersebut dilaksanakan dengan sistem hutang (SPH).

Padahal jelas penggunaan DAK bersumber dari APBN tersebut tercatat sudah dibayarkan. Ironisnya lagi Bupati Muratara yang kala itu dijabat oleh H Syarief Hidayat mengeluarkan perbup dengan nomor 255/kpts/BPKAD/mru/2021 tentang penetapan utang belanja pada organisasi perangkat daerah dilingkungan Kabupaten Muratara tahun anggaran 2020.

“Sepengetahuan saya tidak boleh proyek bersumber dari DAK di SPH kan, ini melanggar aturan,” ucap Jamal selaku penanggung Jawab LSM Penggiat Anti Korupsi.

Didampingi Mulyadi dan Fauzan, Jamal menjelaskan ada indikasi dan dugaan penyimpangan dari penggunaan dana DAK tahun 2020 di Muratara. Bahkan tidak menutup kemungkinan dana proyek tersebut digunakan diduga untuk kepentingan pilkada tahun lalu. Dalam artian dana digunakan untuk membayar proyek-proyek dari kroni-kroni salah satu kandidat Bupati saat itu.

“Sudah kami telusuri sampai kepusat proyek tersebut tercatat sudah dibayar, tetapi mengapa kenyataan di lapangan justru SPH,” tambahnya.

Sejauh ini dari data didapat proyek bernilai lebih kurang Rp 13 miliar tersebut ada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan dan Pemukiman.

“Kalau saat ini baru ditiga dinas yang terpantau, tidak menutup kemungkinan juga terjadi di dinas lain,” selorohnya.

Jamal juga menyampaikan jika masalah ini sudah dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (20/9) dan sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan nomor : istimewa/LPK/LSM PPD-PAK/IX/2021.

Jamal menjelaskan kuat dugaan Kepala BKPAD Kabupaten Muratara tidak melakukan pengendalian pengelolaan APBD dan/atau penyelewengan (sesuai pesanan) pihak tertentu, dengan telah membayarkan uang kepada pihak-pihak yang tidak berhak atas anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya tersebut dan tidak sesuai prosedur dengan memilih-milih menyalurkan dana dari kas daerah.

“Mudah-mudahan penegak hukum segera menindak lanjuti dengan melakukan pengembangan, siapa pun yang terlibat segera usut tuntas,” selorohnya.

Laporan tersebut juga ditembuskan Kepada Presiden RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kejagung RI dan Kejati Sumsel di Palembang.

Sementara Sekda Muratara, Alwi Roham saat dikonfirmasi via WhatsApp dan telpon ke nomor pribadinya +62813683102xx hingga pukul 21.17 Wib belum memberikan jawaban. (Dhia)

News Feed