Jambret Polwan, Dede Diringkus Petugas

HEADLINE, KRIMINAL388 views

LUBUKLINGGAU, MS – Dede Yogi Saputra (24), residivis spesialis jambret dibekuk satuan reskrim Polres Lubuklinggau. Tersangka warga Jl Garuda Hitam, RT 02, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II itu kembali menjalankan aksinya. Korbannya Siti Mahmudah (35), Polwan Polres Lubuklinggau.

Setalah beberapa bulan, keberadaan tersangka diketahui Polisi. Tersangka diringkus, Selasa (29/8) sekitar pukul 17.30 WIB di tanah merah, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara I saat tengah bermain burung merpati. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum, Iptu Hendrawan.

“Mengetahui keberadaan tersangka, anggota langsung kesasaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Wakalpolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara didampingi Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin dalam rilis hasil tangkapan selama empat hari terakhir.

Tersangka kepada Polisi mengakui perbuatannya. Aksinya itu seorang diri di Jl Yos Sudarso depan refleksi kakiku, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Minggu (16 Juli) 2017 sekitar pukul 10.30 WIB. Korban yang merupakan anggota Polwan saat itu tengah mengenakan pakaian preman melintas di TKP.

“Dipepet tersangka dari arah sebelah kanan, menarik paksa tas milik korban hingga membuat kendaraan oleng dan korban terjatuh. Pelaku berhasil mengambil tas selempang korban dan pelaku kabur,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu buah tas selempang warna biru merk Ovio yang berisikan 1 unit handphone Samsung galaxy A5 , dompet kecil warna merah yang berisikan KTA, KTP, STNK dan ATM. “Tersangka Yogi residivis,” ungkapnya.

Selain tersangka Dede Yogi Saputra, Reskrim Lubuklinggau juga merilis dua tangkapan lainnya. Yakni tersangka Eko Saputra (21), warga Desa Suka Merindu I, Kecamatan Sindang Belitu Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Tersangka jambret itu dibekuk, Minggu (27/8) sekitar pukul 03.00 WIB dipinggir jalan di Dusun Periang, Kecamatan Sindang Beliti (Bengkulu). Barang bukti yang disita 1 HP Oppo f3 plus berikut kotak dan nota pembelian.

“Jambret korbannya Eli di Jl Kenanga lintas dekat SDN 25, Kelurahan Kenanga pada Selasa, 22 Agustus 2017 pukuk 22.00 WIB saat korban sedang mengendarai motor lalu dipepet,” bebernya.

Sedangkan satu tersangka lagi yang dirilis yakni Saiduk Abrori alias Dul (19), warga Jl Kandis, RT 01, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tersangka merupakan pelaku bobol rumah dirumah korbannya yakni Alfian (32). (dhiae)

News Feed