JAKARTA, MS – Terkaitan penangkapan Dahlan Iskan Mantan Menteri BUMN, Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah, tidak ada orang dalam yakni penguasa pemerintahan pusat, yang terlibat dalam kasus in, sebab kejaksanaan negeri mempunyai bukti, apalagi kejaksanaan ngerti akan hukum, tidak mungkin asal tuduh saja. Hal ini dikatakan Jusuf Kalla.
“Saya tidak yakin bahwa ada penguasa di Jakarta, dan mengeti apa maksud Pak Dahlan, apakah di sini pemerintah di Jakarta, apakah penguasa di Jawa Timur dan yang lain-lainnya, Kalau di Jakarta ini saya yakin tidak,” ujarnya.
Namun Kalla meyakini yang dimaksud Dahlan adalah bukan penguasa yang ada di Jakarta. “Kalau di Jakarta ini saya yakin tidak,” kata Kalla. Dia menambahkan Dahlan adalah menteri pada zaman SBY, tapi pada saat kabinet berakhir, dia masuk tim sukses Jokowi-JK. “Jadi, tidak mungkin penguasa dalam ukuran di sini, di Jakarta ini, berbuat seperti itu. Pasti tidaklah,”ucapnya. Jumat (28/10)
Ia menyatakan simpatinya atas kasus yang membelit Dahlan. Dia menyebut Dahlan adalah kawan lama sejak pertama kali Jawa Pos ke Makassar. Saat keluarga Kalla join di koran di Makassar dengan grup Jawa Pos. “Saya mau sampaikan simpati yang dalam atas yang dihadapi Dahlan,” tuturnya.
Dia mengatakan tidak tahu kasus yang menimpa Dahlan. Namun jika melihat kasusnya, Kalla mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan jabatan Dahlan yang pernah menjadi direktur utama perusahaan daerah. Namun, benar-tidaknya sangkaan pada Dahlan akan terungkap di pengadilan. “Saya enggak yakin Dahlan punya niat seperti itu ya,” kata Kalla.
Kalla mengakui banyak orang terkena masalah seperti yang dialami Dahlan. “Banyak hal di Indonesia memang selama ada masalah, ya, dihubung-hubungkan terus. Tapi itu tugas kejaksaanlah,” kata Kalla.
Dahlan mengatakan dirinya tidak bersalah atas sangkaan yang dituduhkan ke padanya. “Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda semua tahu, saya memang sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,” kata Dahlan saat ditahan.
Ia kemudian melanjutkan, “Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, dan harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang. Bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, melainkan karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah.” tutupnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan bos Jawa Pos Grup Dahlan Iskan sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Kamis, 27 Oktober 2016. Kasus yang melilit mantan Direktur Utama PT PLN ini terkait dengan penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU). “Ditetapkan tersangka hari ini dan ditahan terkait dengan perkara penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung,” kata asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edy Birton, Kamis, 27 Oktober 2016. (Tmp/In)