PALI, MS – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ferdian Andreas Lacony SKoM MM akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala desa (Kades) yang jarang masuk kantor. Hal diungkapkan pada saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI yang membahas pandangan Fraksi tentang dua peraturan daerah, yakni peraturan daerah pemerintahan desa dan rencana jangka menengah daerah (RJMD) tahun 2016 hingga 2021, Senin (22/8).
Ia berterima kasih kepada seluruh legislatif telah memberikan pandangan, dan masukkan demi pembangunan daerah itu sendiri. “Disini menyinggung permasalahan desa, memang cukup banyak kritikkan yang cukup pedas. Karena kantor desa tapi tidak ada pegawainya yang ngantor,” ungkapnya.
Memang diakuinya, untuk melakukan pembenahan di tubuh pemerintahan itu sendiri harus bertahap.
“Tidak mudah langsung memperbaiki, perlu adanya dukungan. Dan akan diberikan pembinaan khusus kepada kepala desa agar dapat masuk kantor setiap hari kerja. Ini kan demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakatnya,” ujarnya.
Bahkan pemerintahan akan memberikan sanksi tegas, kalau kepala desa jarang masuk kantor. “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, saya berharap seluruh kepala desa dan jajaran BPD bisa meningkatkan mutu dari desa itu sendiri. Dengan adanya studi banding ke Jawa Barat, bukan hanya jalan-jalan akan tetapi bagaimana menerapkannya didesanya masing-masing, ” harapnya.
Selain itu dirinya juga menekankan kepada seluruh camat yang ada di wilayah PALI, agar memperhatikan jajaran yang ada di pemerintahan desa agar mengoptimalkan kinerjanya. “Ya, tingkatkan mutu pelayanan. Kita ini pelayan masyarakat, jadi kalau pelayanan kita bagus maka masyarakat akan senang,” imbuhnya. (yeng)