BENGKULU SELATAN, MS – Kepala Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Saidi mengajak warga untuk memahami dan menertibkan Peraturan Desa (Perdes) yang telah dibuat dan disepakati.
Dalam acara tersebut di hadiri Kepala Desa Saidi, Ketua BPD Jayuswan, Sekcam Kecamatan Manna Hendri, Babinsa Soleman, Dinas Ketahanan Pangan Yasirli, perwakilan polsek Kecamatan Manna, serta Satpol PP,dan segenap masyarakat Desa Ketaping.
Menurut Kepala Desa Saidi agar kiranya warga lebih menjaga ternak dengan cara mengandangkan dan mengebalakan sesuai dengan Perdes yang telah dibuat.
“”Bila masih ada yang belum mentaati Perdes terpaksa kita berlakukan sanksi/denda sebagai bentuk ganti rugi bagi tanaman yang telah dirusak,” tegas kades.
Dijelaskan dia, untuk tanaman Sawit Rp100 ribu perbatang yang masih di bawa 3 tahun. Padi Rp.5000 perumpun, Jagung Rp.5000 perbatang, pisang Rp25.000 perbatang. “Semoga ini akan menjadi perhatian buat kita semua,” ujarnya.
Dalam kesempetan ini juga Jayusman Ketua BPD menjelaskan mekanisme penerapan Perdes. Dimana, dalam pelaksanaanya pihaknya beserta Pemerintah desa akan membetuk Satgas.
“Yang bertugas untuk penangkapan dan pengamanan, tentunya akan kena biaya penahanan. Biayanya penahanan seperti sapi, kerbau, kuda akan di kenakan Rp200.000. Sedangkan kambing domba atu biri-biri Rp.25.000 perekor selama 24 jam. Dan uang tersebut akan di kembalikan ke kas desa setelah di kurangi dengan operasional,” tegas Jayus. (bajul/adv)