LUBUKLINGGAU – Kendati seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau telah diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada banyak pemahaman harus dimengerti pihak keluarga yang mengalami kecelakaan kerja.
Sebut saja Supardi mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, pada malam takbiran. Namun hingga Minggu (19/5) santunan dari BPJS ketenagakerjaan belum juga diterima.
Menyikapi hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, H Hendra Gunawan memastikan bahwa uang santunan pasti akan cair. Mengingat Pemkot Lubuklinggau sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja ahli waris diminta untuk bersabar mengingat ada mekanisme dan proses yang harus dilalui di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah kami ajukan klaim, tetapi sampai saat ini memang dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan belum turun,” tegasnya.
Namun Hendra memastikan bahwa kecelakaan yang dialami oleh PHL DLH saat bekerja semuanya dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara menyangkut jumlah uang santunan yang akan diberikan mengacu pada mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
” Santunan itu pasti dibayar oleh BPJS, hanya butuh waktu karena tentu ada prosedur dan mekanisme sendiri, untuk itu saya berharap pada ahli waris untuk bersabar,”tambahnya.
Kerjasama Pemkot Lubuklinggau dan BPJS Ketenagakerjaan ini dijelaskan sebagai wujud perhatian pemerintah daerah agar semua pegawai memiliki jaminan ketenagakerjaan.
“Tak ada yang perlu dikhawatirkan ahli waris. Toh ketika dana santunan cair akan langsung ditransfer pihak BPJS kerekening ahli waris, pihak dinas hanya mengajukan klaim,” pungkasnya. (dhia)
