Pagar Alam, MS – Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda, SIk memastikan aksi penindakan kepada pengendara di kawasan Wisata Gunung Dempo semata-mata agar para pengendara aman dari terjadinya kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.
Karena mengingat di lokasi tersebut, rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Baik yang dialami oleh pengendara roda dua maupun roda empat.
Dikatakan Kapolres AKBP Erwin Aras Genda, SIk di lokasi kawasan wisata Gunung Dempo, diketahui tidak memiliki ruang milik jalan, banyak jalan yang berlobang, minim penerangan dan Rambu-rambu lalulintas, tidak ada marka jalan, serta tidak adanya pagar pengaman baik permanen maupun semi permanen.
“Minimnya lahan parkir bagi pengunjung objek wisata. Sehingga menyebabkan terjadinya tumpukan kendaraan yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Apalagi dalam beberapa hari terakhir terjadi beberapa kali laka lantas yang melibatkan roda dua dan roda empat dimana sudah kami Rilis Video laka tersebut di Instagram Polres,” ungkapnya.
Selain itu, masih kata Kapolres bahwa kondisi masyarakat yang menuju Kawasan Gunung Dempo Khususnya Roda Dua, mayoritas tidak mematuhi aturan dan Rambu-rambu Lalulintas.
“Hal itu sangat berpotensi terjadinya laka lantas, fatalitas korban meninggal dunia. Makanya penindakan yang dilakukan untuk pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran lalulintas, yang ujungnya berpotensi terjadinya laka lantas,” ucapnya.
Karena mengingat di lokasi tersebut, rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Baik yang dialami oleh pengendara Roda Dua maupun Roda Empat.
Tindakan tegas dengan tilang diterapkan secara acak dengan harapan ada kepatuhan dari masyarakat pada saat berada di Kawasan Wisata Gunung Dempo. Selain itu berdasarkan perpres No. 1 tahun 2022 adalah dalam jangka pendek harus menurunkan fatalitas korban meninggal dunia 50 % di tahun 2025 dan zero accident di tahun 2045.
“Sehingga kami menghimbau kepada masyarakat Pagaralam maupun luar Pagaralam yang akan menikmati kawasan wisata Gunung Dempo untuk selalu mentaati aturan dan rambu-rambu lalulintas. Demi keselamatan kita bersama, laka lantas sudah menjadi mesin ke-3 pembunuh di dunia setelah penyakit HIV Aids dan Penyakit Jantung,” tegasnya.
Kemudian, terkait status jalan yang berada di Kawasan Gunung Dempo, Kapolres kembali menegaskan penerapan aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga berlaku di kawasan Gunung Dempo. Hal itu juga merujuk perpres No. 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan.
“Perlu kami jelaskan terkait status jalan di Kawasan Gunung Dempo, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 6 (3) tentang jalan khusus, Pasal 57 A (1) Jalan Khusus yg dibangun dan dipelihara oleh, BUMN atau BUMD, Badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, Perseorangan, Kelompok masyarakat dan atau, Instansi Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah selain penyelenggara Jalan, jalan khusus yg digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan umum,” ungkap Kapolres.
Erwin menambahkan, merujuk hal itu Jalan Khusus kawasan Gunung Dempo yang berada dalam penguasaan PTPN wilayah 7 sesuai dengan Kesepakatan dan MOU antara Pemkot Pagaralam dan PTPN sebanyak 20 hektar kawasan Gunung Dempo akan digunakan untuk kepentingan Pemkot dan Masyarakat untuk sebagai kawasan Wisata.
“Tentunya secara otomatis penerapan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga berlaku,” tambahnya.
Namun, apabila ada oknum anggota Polres Kota Pagar Alam yang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas penindakan, silahkan melaporkan kepada Polres Pagar Alam melalui pesan WhatsApp Laporan Pak Kapolres yang tersebar di sejumlah lokasi dan sosial media Polres Pagar Alam.
“Apabila ada anggota kami dalam melaksanakan tugas penindakan di lapangan terdapat penyalahgunaan wewenang. Maka kami menghimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kami melalui WA Lapor Pak Kapolres. Perlu kami ingatkan bahwa pemberi dan penerima suap sama sama melanggar hukum. Mari Sama-sama kita wujudkan penegakan hukum yang jujur, adil dan Transparan,” Tutup Kapolres .
(LEN)