Kasus Lahan Kuburan, Wabup OKU Ditetapkan Jadi Tersangka

HEADLINE289 views

PALEMBANG, MS – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus dugaan kasus korupsi lahan kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Kemelak Bindun Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Hal itu diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo, Jumat (9/9).

Menurut Kapolda Sumsel, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Polda Sumsel bersama penyidik Mabes Polri, di Mabes Polri beberapa waktu lalu. “Unsur-unsur pidana sudah terpenuhi. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan di OKU tersebut,” tegas Kapolda.

Dikatakan dia, pihaknya akan segera memanggil kembali lagi Wakil Bupati OKU. “Ya, sudah lebaran ini kita periksa kembali,” pungkasnya.

Untuk diketahui dugaan kasus ini terjadi ketika tersangka masih menjabat sebagai Ketua DPRD OKU. Bahkan belum lama ini, tepatnya Kamis 25 Agustus 2016  tersangka yang kini menjabat sebagai Wakil Bupti OKU juga telah diperiksa penyidik selama dua hari berturut-turut sebagai saksi.

Diketahui proyek pengadaan lahan TPU ini menggunakan anggaran APBD Tahun 2012 sebesar Rp 6,1 miliar. Modus tersangka diduga melakukan mark-up atau pengelembungan anggaran. Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel dalam dugaan kasus ini diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.

Bahkan dalam dugaan kasus ini empat tersangka yakni, Ir H Najamudin (mantan Kepala Dinas Sosial OKU), Drs H Umirton (mantan Sekda OKU), Drs Akmad Juanidi (mantan Asisten I OKU), dan Hidirman (warga sipil pemilik lahan) pada Selasa 12 April 2016 telah dilimpahkan Polda Sumsel ke kejaksaan. Dan kini keempatnya sudah menjadi terpidana usai divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang. (rin)

News Feed