Kasus Mahasiswi Disekap, Ayah Korban Tunjukkan Bukti Foto Penyiksaan

HEADLINE, KRIMINAL903 views

PRABUMULIH, MS – Masih ingat Yulia Ratna Sari (21) mahasiswi asal mahasiswi asal Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enimdi yang disekap dan disiksa dalam kosan beberap waktu lalu. Kali ini, Hermanto (42) ayah korban menunjukkan bukti foto anaknya yang disiksa oleh pelaku Dwiki Fadlian (26), warga Jalan Prof M Yamin Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara.

Dalam foto tersebut, korban yang memoto sendiri bekas penyiksaan pelaku. Seperti luka bekas gigitan dipundak belakang korban,  luka memar pada wajah, bibir pecah bekas tonjokan, sudutan rokok, dan kaki memar bekas terjangan.

Hermanto mengakui anaknya saat ini masih trauma berat. “Anak saya masih mengurung diri didalam kamar. Dia (Yulia Ratna Sari) masih sering menangis kalau ingat kejadian itu,” ungkap Hermanto, Minggu (15/01/2017).

Dikatakan dia, pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban yang telah disiksa pelaku. “Hasilnya sudah diberikan kepada pihak Polres Prabumulih,” ujarnya.

Bahkan, dari hasil foto yang diperlihatkan ayah korban tampak sekali banyak sekali bekas penyiksaan yang dilakukan pelaku. Seperti, luka lebam pada wajah, bibir pecah, luka dipundak bekas gigitan, luka pada kaki dan paha. “Itu anak saya sendiri yang motonya. Pake handphone (HP) dia sendiri. Sudah itu, tanggal 28 Desember 2016 foto itu langsung dikirim lewat Hp ke teman kuliahnya bernama Siti dan Yulia,” ungkap Hermanto.

Menurut dia, foto itu sengaja dikirim korban ke temannya dikarenakan takut akan ancaman pelaku. “Ya, foto yang di Hp itu langsung dihapus anak saya. Takut kalau ketauan oleh pelaku, karena pelaku selalu mengancam akan menyiksa dan membunuh anak saya,” pungkasnya.

Beruntung, foto penyiksaan itu tersebut masih disimpan oleh teman-teman korban. “Sejak pelaku berhasil ditangkap, teman anak saya baru berani memberikan foto penyiksaan itu,” tegas Hermanto.

Bahkan, dalam kasus ini pihaknya juga meminta pengacara untuk mendampingi. “Saya minta polisi menghukum seberat-beratnya pelaku itu. Dia (pelaku, red) sudah menyiksa, mengancam, merampas handphone, serta memaksa anak saya memakai shabu-shabu,” pintanya.

Untuk diketahui,  Yulia Ratna Sari (21), warga Dusun Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Dimana, korban mengaku disekap dan dianiaya bahkan mirisnya lagi terpaksa memenuhi hasrat pelaku yang juga pacarnya itu lantaran diancam akan disebarluaskan fotonya yang sedang telanjang. Namun, langkah pelaku untuk melarikan diri kandas. Berkat kesigapan anggota Polres Prabumulih, pelaku Dwiki Fadlian (26), warga Jalan Prof M Yamin Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, Senin malam (9/1) sekitar pukul 21.30 WIB, berhasil diringkus.

Dwiki ditangkap saat sedang berada di kediaman kerabatnya di Jalan Surya Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan 1 unit handphone merk Asus milik korban. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan petugas di Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyelidikan. (nor)

News Feed