oleh

Kasus Narkoba Dan Pencurian Mobil Pick Up Di Kenakan Pasal Ancaman Penjara Di Atas 5 Tahun

PAGARALAM, MS – Polres Pagar Alam melakukan press release 2 kasus dalam beberapa bulan terakhir. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Arif Harsono berlangsung di Mapolres Pagar Alam, Jumat (24/06/2022).

Disampaikan Arif Harsono, Polres Pagaralam berhasil mengungkap 2 kasus selama kurun waktu beberapa bulan terakhir, dua kasus penyalahgunaan narkoba, satu kasus pencurian mobil.

“Kasus narkoba pada tanggal 14 Juni tahun 2022 dengan tersangka Bilion (34) warga Permata Biru blok B3, Sukarame, Kota Bandar Lampung, barang bukti yang diamankan Ganja seberat 1000 gram, ” terang Kapolres

Dikatakan dia, untuk Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau denda 10 M.

Kasus ke dua pencurian kendaraan roda empat pada 15 Maret 2022 berlokasi di jalan Gunung Dempo,Gang Sakti, Kelurahan Sidorejo,Kecamatan Pagaralam Selatan yang di lakukan oleh seorang pria berinisial HS warga Nendagung,Kelurahan Nendagung,Kecamatan Pagaralam Selatan,Kota Pagaralam dan MH warga Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Menurut keterangan korban memarkirkan mobil pick up dengan merk grand max pada tanggal 14 Juni 2022 pukul 18.00 wib di halaman parkir di rumahnya kemudian pada pukul 23.00 wib korban dan penghuni lainnya masih melihat mobil dalam keadaan terparkir,korban dan penghuni lainnya baru menyadari mobil sudah tidak berada di parkiran pada pukul 6.30 wib tanggal 15 Maret 2022 ke esokan harinya dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polres Pagar Alam.

“Atas perbuatannya HS dan MH di kenakan Pasal 363 KUHP, ancaman karena pencurian tersebut,kedua pelaku dipidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya. (Len)

News Feed