PRABUMULIH, MS – Rohman (49), warga Dusun I, Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tertangkap tangan membawa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 25 gram.
Ia ditangkap saat berada di wilayah jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 13.28 WIB.
Informasi yang dihimpun, awalnya Seksi Pemberantasan Narkoba BNNK melakukan undercover dengan bandar berinisial PL (DPO). PL kemudian mengontrol transaksi dengan menghubungi tersangka Rohman untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Rohman sempat mengubah tempat transaksi dari taman Kota Prabujaya menuju ke salah satu rumah makan di jalan Pandean. Setelah melakukan peranjian, akhirnya Rohman bersama PL menemui calon pembeli yang tak lain adalah Tim BNNK.
Transaksi pun dilakukan di wilayah jalan Kapten Dulhak. Setelah didapati bukti akurat, Tim BNNK langsung meringkus Rohman. Sayangnya, tersangka PL yang masih berada di kendaraan berhasil meloloskan diri.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Prabumulih, AKBP Ridwan SH menjelaskan, untuk ungkap kasus ini pihaknya menggunakan tekhnik undercover buy (pembelian terselubung khusus penyelidikan narkoba).
“Petugas kita melakukan undercover buy dengan tersangka. Tersangka pun berhasil kita amankan dengan barang bukti 1 paket sedang sabu. Setelah kita timbang beratnya 25 gram, kalau dihargakan sekitar 25 juta rupiah,” ujar Ridwan, Rabu (16/6/2021).
Dengan penangkapan ini, lanjut Ridwan, pihaknya berhasil menghentikan supply (pasokan) sabu ke Kota Prabumulih. Menurutnya, Prabumulih termasuk mangsa pasar sabu karena banyak penggunanya.
“Alhamdullilah kita berhasil menutup salah satu gerakan supply sabu dari luar daerah. Saat ini tingkat Demand (Permintaan) di Prabumulih terbilang banyak karena sudah banyak pemakainya,” ujarnya.
Menurut AKBP Ridwan, salah satu jalur masuknya narkotika ke Prabumulih ialah lewat Desa Sungai Medang. Desa ini dianggap rawan karena berbatasan dengan Kabupaten PALI.
“Ya, tersangka ini asal Perambatan PALI. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 6 tahun penjara,” tegasnya.
AKBP Ridwan menambahkan, saat ini pihaknya telah mencanangkan Desa Sungai Medang menjadi Desa Bersinar (Bersih Dari Narkoba). Tak hanya itu, pihaknya juga telah membina Desa Pangkul dan Gunung Ibul sebagai desa Bersinar.
“Target kita membersihkan desa desa tersebut dari pengaruh narkoba. Kita berulang kali undercover di sana, namun pengguna maupun penyuplai belum terdeteksi. Mudah mudahan pengguna maupun pengedar disana sudah menjauh dan takut,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Rohman mengaku membeli barang haram tersebut seharga 20 juta. Dalam sekali transaksi dirinya mendapat keuntungan sebesar 2,5 juta ditambah upah 3 juta rupiah.
“Aku beli 20 juta dari kawan di Air Hitam PALI, trus aku jual 22 juta lima ratus di Prabumulih. Jadi aku dapat untung 2,5 juta sekali transaksi dan upah 3 juta rupiah,” katanya.
Dihadapan petugas BNNK, tersangka juga mengaku baru kali ini mengantarkan pesanan sabu. Selama ini dirinya hanya bekerja sebagai petani.
“Sehari hari aku mantang karet pak. Memang aku sering nyabu tapi kalau jadi kurir baru kali inilah,” kilahnya. (Ard/Ms)