Pagar Alam, Metrosumatera – Kejaksaan Negeri Pagar alam,Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) menetapkan tiga tersangka dalam kasus Hutan Lindung yang di sertipikat kan oleh pihak (BPN) Badan Pertahanan Negara Pada tahun 2017 dan 2020 yang lalu di wilayah daerah agung lawangan Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam Sumsel pada Rabu /06/03/2024/.
Setelah kurang lebih Enam Bulan (6) pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan lidik akhirnya menetapkan 3 tersangaka yaitu Inisial B yang saat ini bertugas di Kabupaten Wilayah Empat Lawang dan inisial Y serta inisial N ketiga tersangka ini sudah bekerja di luar Kota Pagar alam semua di antaranya wilayah Kabupaten Pali Dan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL).
Di katakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Fajar Mufti, S.H., M.Hum di dampingi Kasi Intel Dan Pidsus dalam keterangannya dengan rekan media, perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan. “Kita sudah menahan tiga tersangka dalam kasus sertifikat hutan lindung di wilayah Kota Pagar Alam. Ketiga tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari kedepannya. dalam kasus ini ada unsur Kesengajaan dan merugikan negara sebesar Rp 800.000 delapan ratus juta rupiah,” ujarnya.
“Untuk temuan dari penyidik ada empat SHM di hutan lindung dari pemetaan di lokasi yang berbeda beda di wilayah Agung Lawangan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel), ” ungkapnya lagi.
(Len)