OKUTIMUR, MS – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum, berupa narkotika jenis sabu, ganja, pakaian, handphone, tas, senjata tajam (sajam) dan senjata angin.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MHum bertempat dihalaman samping Kantor Kejari OKU Timur.
Pemusnahan ini turut disaksikan Bupati Ir H Lanosin MT, Ketua DPRD H, Beni Defitson SIP MM, Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi.
Pemusnahana barang bukti ini dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur pada Selasa (23/07/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 345.005 gram, Ganja 1,35 gram, Ektasy 9, 1/2, butir Ektasy 2,48 gram.
Pakaian 41 buah, Handpone 11 unit, tas empat buah, Sajam 5 buah, Senjata angin dua buah, Firex, bong dll 273 buah, sepeda satu unit, selonsong amunisi 2,144 buah, dari 68 perkara yang masuk di Kejari OKU Timur.
Pemusnahan Narkotika jenis sabu, ganja, ektasy dilakukan dengan cara diblender kemudian dicampur dengan air dan diterjen. Untuk barang bukti pakaian, tas dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk barang bukti handphone, senjata tajam (sajam) dan senjata angin dilakuka dengan cara dipukul menggunakan palu dan dipotong menggunakan alat pemotong besi dibakar lalu dikubur di dalam tanah.
Pemusnahan barang bukti ini juga melibatkan tim dari Gegana Brimob Polda Sumsel.
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MHum mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini sebelumnya sudah diputus Pengadilan Negeri Baturja dan sudah ada keputusan tetap maupun ingkrah.
“Saya tidak akan ada toleransi kepada anggota saya yang menggunakan Narkoba, karena setiap tiga bulan barang bukti Narkoba dimusnahkan, untuk menghindari penyalahgunaan,” tegasnya. (Boy)
