OKUTIMUR, MS – Setelah dilakukan penetapan tiga tersangka terikait peyelewengan kasus Dana Hibah Tahun 2020 yang diberikan Pemerintah Kabupaten OKU Timur kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Timur untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp 16 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penyitaan sejumlah uang hasil penyelewengan kasus Dana Hibah yang dilakukan para tersangka.
“Uang tersebut berhasil disita sebesar Rp 2.477.053.12 rupiah dari hasil penyelewangan dana hibah yang dilakukan ketiga tersangka K, AW dan M,” kata Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom, S.H, M.M, M.H didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.S.i saat menggelar Pers realles yang berlangsung di Kantor Kejari OKU Timur, Selasa (19/9/2023).
Dikatakan, berdasarkan dari hasil pemerikasaan, tim penyidik Kejaksaan OKU Timur menuturkan, bahwa ada kerugian negara yang dilakukan ketiga tersangka terkait Dana Hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten OKU Timur kepada Bawaslu OKU Timur untuk anggaran Pilkada tahun 2020.
“Kerugian tersebut mencapai Rp4,5 miliar. Sedangkan untuk sisanya yang sebesar Rp 2 miliar dan akan dilakukan aset resing harta milik para tersangka,” ujarnya.
Sedangkan untuk uang yang berhasil disita dengan jumlah Rp2,4 miliar dari para tersangka ini, kata Kajari, akan dititipkan ke tempat penampungan Bank BRI.
“Saat ini tim penyidik masih bekerja melakukan pendalaman terkait perkara ini. Jika nanti masih ada yang terlibat dalam perkara ini, maka tim penyidik akan kembali menetapkan tambahan tersangka. Saat ini ada saksi baru, dan saat ini tim penyidik sedang memerikan saksi baru,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur berhasil menetapkan tiga tersangka terkait penyelewengan kasus Dana Hibah untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OKU Timur Tahun 2020-2021 yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur.
Ketiga tersangka Bawaslu OKU Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari OKU Timur melakukan tahap permeriksaan atas penyelewengan dana hibah Tahun 2020 yang diberikan pemerintah Kabupaten OKU Timur kepada Bawaslu OKU Timur berdasarkan NPHD tertanggal 23 Oktober 2019 dan adendum tanggal 25 Agustus 2020 sebesar 16 miliar.
Ketiga tersangka tersebut berinisial K selaku PPK yang menjabat sejak Oktober 2019 sampai Juli 2020, kemudian AW selaku PPK yang menjabat sejak 10 Juli 2020 sampai selesai dan M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). (Boy)