Kejari OKU Timur Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Hibah Bawaslu

HEADLINE, KRIMINAL1,312 views

OKUTIMUR, MS – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur tetapkan tiga tersangka terkait penyelewengan kasus Dana Hibah untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OKU Timur Tahun 2020-2021 yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur, Senin (28/8/2023).

Ketiga tersangka Bawaslu OKU Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari OKU Timur melakukan tahap permeriksaan atas penyelewengan dana hibah Tahun 2020 yang diberikan pemerintah Kabupaten OKU Timur kepada Bawaslu OKU Timur berdasarkan NPHD tertanggal 23 Oktober 2019 dan adendum tanggal 25 Agustus 2020 sebesar 16 miliar.

Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom, S.H, M.M, M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.S.i mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial K selaku PPK yang menjabat sejak Oktober 2019 sampai Juli 2020, kemudian AW selaku PPK yang menjabat sejak 10 Juli 2020 sampai selesai dan M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

“Hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka sudah kita tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Martapura. Sedangkan untuk tersangka berinisial K telah ditahan dalam perkara lain di kejaksaan Prabumulih,” katanya.

Dikatakan, untuk peran para tersangka bahwa K dan AW sebagai PPK yang menyetujui dan memerintahkan selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) untuk memanipulasi laporan surat pertanggungjawaban serta melakukan pencairan dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut.

“Sedangkan bendahara pengeluaran pembantu (BPP) bahwa K merupakan orang yang memanipulasi serta melakukan pencairan dan pembayaran kepada pihak ketiga,” jelasnya.

Untuk modus yang dilakukan para tersangka, kata Kasi Intel Kejari OKU Timur, dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah pada Bawaslu OKU Timur tersebut tersangka K dan AW serta M tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pejabat pengelola keuangan sebagaimana mestinya.

Terhadap dana hibah yang diterima oleh Bawaslu OKU Timur tersebut tersangka K dan AW selaku PPK memerintahkan tersangka M selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) untuk melakukan pencairan terhadap dana hibah tersebut.

Kemudian setelah dana hibah tersebut dilakukan pencairan tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yaitu membiayai kegiatan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten OKU Timur tahun 2020.

Modus kegiatan rapat fiktif, Mark Up belanja barang atau jasa SPPD fiktif pembayaran honorium tidak dibayarkan selama 12 bulan se-kecamatan, Kabupaten OKU timur.

“Sehingga atas tindakan tersebut tersangka K dan AW serta M memerintahan staf Bawaslu OKU Timur untuk membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” tegasnya.

Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagi mana telah diubah dengan undang – undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun.

“Untuk tersangka kita kenalan pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka,” pungkasnya. (Boy)

News Feed