Kelabui Petugas, Suratman Buang Bong

LUBUKLINGGAU, MS – Anton Sugiono (40) warga Jalan Damai RT 05 RW 03 Desa Sungai Lala dan rekannya Suratman (37) warga Desa Rimpian RT 04 RW 02 harus berurusan dengan aparat, setelah Sabtu (7/7/2018) sekitar pukul 20.00 WIB tertangkap memiliki narkoba jenis shabu dan pil ekstasi.

Dua rekan ini tertangkap saat aparat Polres Lubuklinggau melaksanakan razia rutin yang dilaksanakan didepan Polsek Lubuklinggau Barat.

Saat aparat menggelar razia dua rekan tersebut melintas menggunakan mobil Nissan Terano warna hitam dengan Nopol BM 1474 BC. Aparat menyetop laju mobil Terano yang dikendarai oleh Suratman. Namun saat disetop aparat, tersangka Anton yang duduk dikursi penumpang turun dan membuang botol yang diduga bong.

Usai membuang botol tersangka Anton kembali masuk mobil dan mengunci pintu mobil dan mobil langsung tancap gas melarikan diri. Aparat yang curiga langsung melakukan pengejaran terhadap dua tersangka.

Untuk mengelabui petugas tersaangka masuk ke terminal Watas dan duduk dibawah pohon. Untungnya aparat jeli dengan mobil yang dipakai dua tersangka mangkal di terminal dan langsung saja memeriksa mobil. Saat diperiksa ditemukan satu klip shabu dan pil ekstasi disimpan didalam kotak rokok Dunhil yang disembunyikan dibawah jok mobil bagian belakang.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar Melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu mengatakan razia rutin dilakukan jajaran Polres Lubuklinggau. Dan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut saat ini kedua tersangka diamankan di mapolres Lubuklinggau.

“Barang bukti dan tersangka saat ini sudah kita amankan,”jelasnya. (dhiae)

News Feed