SEKAYU, MS – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin, Drs.H.Subrata, M.Pd.I didampingi Kasi Bimas Islam, Taufik, S.Pd.I Pimpin Rapat Penentuan Zakat Fitrah Tahun 1439 H / 2018 M yang diselenggarakan diruang Kerja Kepala Kantor Kemenag Muba diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Muba, H.Hakut Rizon, Penyelenggara Syari’a H.Annizar, Johan Wahyudi perwakilan dari Bidang Kesejahteraan Masyarakat Muba, Muzhar perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diserindag) muba, H.Siswoto Dahlan Dari BAZNAS, H.Ahmad Yani dari MUI dan Sriyanto dari Muhammadiyah, (28/05/2018).
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Muba mengatakan terkait dengan penetapan dan pelaksanaan Zakat Fitrah perlu disepakati bersama dari berbagai pihak mengingat jumlah yang harus dibayar dan diketahui masyarakat elalui surat edaran yang akan dikeluarkan.
Perlu diketahui Dalam rapat tersebut ketentuan Zakat Fitrah yang harus ditunaikan ialah 2 Sha’ atau lebih Kurang 2,5 (Dua Setengah) Kilogram beras. Dan apabila ditunaikan dalam bentuk uang, maka besarannya senilai Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk masyarakat Musi Banyuasin.
“Ditetapkan Ketentuan Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan berdasarkan data dari harga standar beras yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebab harga beras dimasing – masing tempat tidak sama,” jelas Taufik
Lanjut, Taufik mengatakan untuk pelaksanaan Pembayaran Zakat dapat dapat dimulai setelah surat edaran resmi dari kemenag muba yang akan diedarkan ke masjid – masjid dan KUA masing masing kecamatan. (red/ril)
