Kemenko Polhukam Pinta Pelaku Sweeping Di tangkap

NASIONAL637 views

JAKARTA, MS –  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memerintahkan kepada kepolisan agar menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan aksi “sweeping” di tempat publik jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut diungkapkan Wiranto usai menggelar rapat koordinasi terbatas tingkat menteri terkait keamanan nasional di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Ia mengatakan, aksi sweeping atau upaya pemaksaan dengan alasan apapun tidak dibenarkan karena melanggar hukum.

Oleh karena itu, dia telah memerintahkan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membubarkan dan menangkap pelaku aksi sweeping.

“Ormas yang melakukan dengan sweeping atau upaya paksa kepada masyarakat dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Dan saya perintahkan aksi dibubarkan dan ditangkap agar tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat,” ujar Wiranto.

Ia menjelaskan, secara hukum, ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemaksaan kepada masyarakat.

Kewenangan tersebut, kata Wiranto, hanya dapat dilakukan oleh aparat keamanan yang secara jelas diberikan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa.

Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui ada upaya paksa dari pihak-pihak atau organisasi manapun.

“Upaya paksa itu hanya dapat dilakukan oleh aparat keamanan yang memang sah secara hukum diberikan kewenangan itu,” ucap Wiranto.

“Masyarakat sendiri kalau mengetahui ada upaya paksa dari pihak-pihak manapun atau organisasi apapun segera laporkan kepada aparat keamanan. Aparat kemanan saya minta untuk menindak tegas upaya-upaya paksa kepada masyarakat,” tambah mantan Panglima ABRI itu.

Sementara itu Kapolri mengatakan, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak ormas yang tetap melakukan sweeping di ruang publik. Menurut Tito, tidak ada dasar hukum yang melegalkan aksi sweeping oleh ormas.

Dia juga menyebut Fatwa MUI terkait penggunaan atribut keagamaan yang dijadikan alasan sweeping, bukan merupakan hukum positif.

“Mengenai masalah sweeping ormas, fatwa MUI bukan hukum positif karena bukan otoritas negara. Memang ada yang sudah melakukan langkah-langkah ini dengan bergerombol datang ke mal, kami sebut sweeping. Kalau mereka lakukan pelanggaran hukum apalagi anarkistis seperti yang di Solo, kami tangkap,” ujar Tito.

Selain Kapolri, dalam rapat tersebut hadir pula Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menkominfo Rudiantara, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Me, Kepala BNPT Suhardi Alius dan Wakil Menlu AM Fachir. (Kmps/In)

News Feed