LUBUKLINGGAU, MS – Agenda paripurna DPRD Lubuklinggau yakni penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi masih belum memenuhi kuorum peserta paripurna yang kali ini hanya dihadiri 11 legislator saja.
Namun, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Suyitno bersama Walikota H Riki Junaidi tetap dilanjutkan di Gedung Paripurna DPRD Taba Pingin, Selasa (15/5) dalam agenda pemandangan umum fraksi terhadap lima raperda Pemkot Lubuklinggau dan tanggapan lima raperda inisiatif DPRD yakni Raperda penyelenggaraan baca tulis Al Quran, Raperda penyelenggaraan jam belajar siswa pada malam hari, Raperda pengembangan, pemberdayaan dan penataan pasar tradisional dan modern, raperda ruang terbuka hijau dan raperda tentang pemenuhan air bersih.
Setelah dibuka oleh Wakil Ketua, Sekretaris Fraksi PKB Yulius melayangkan instrupsi, bahwa apapun keputusannya ada pada pimpinan.
“PKB ambil sikap paripurna akan tetap jalan dan pemandangan umum tidak harus dibacakan atau diserahkan saja,” tegasnya.
H Merismon juga menimpali, secara prinsip sah dilaksanakan tekait pemandangan umum. “Bagi yang ingin bacakan dipersilahkan atau menyerahkan tanpa dibacakan juga boleh. Secara prinsip boleh dua-duanya,” tambahnya.
Wakil Ketua Suyitno saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa harus tetap dilanjutkan sesuai dengan tata tertib persidangan DPRD Lubuklinggau.
“Yang kemarin juga tidak kuorum dan diskors 15 menit, saat dimulai lagi tetap tak kuorum maka ditunda. Hari ini bisa dilaksanakan karena sudah ditunda kemarin karena agendanya baru tahapan belum agenda penting semisal pengesahan perda. Pasca dari tanggapan eksekutif atas pemandangan umum akan dilanjutkan dengan rapat internal dengan pembentukan panitia khusus (pansus) raperda,” paparnya.
Dalam pemandangan umum Fraksi IRAS yang disampaikan Merismon dalam pemandangan umumnya menyatakan, apresiasi terhadap perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Catatan strategis terhadap pelayanan wajib pajak harus lakukan terobosan layanan untuk mempermudah dan menerapkan aplikasi bea pajak restribusi juga lakukan teknologi pelaporan cost to cost terintegrasi dengan bank daerah dan membuka seluasnya informasi dan komunikasi terhadap OPD penjaring retribusi. Apalagi belum adanya data valid sehingga jadi penyebab belum bisa optimal eksplore sektor pajak dan retribusi, sehingga tidak ada yang bisa lakukan karena tidak adanya rasio target pencapaian yang bisa dijabarkan,” ujarnya.
Menurutnya tidak boleh ada retribusi yang tanpa campur tangan pemerintah dan tidak membebani stakeholder atau masyarakat yang jadi objek retribusi. Terhadap raperda retribusi penyelenggaran persampahan yang jadi retribusi umum juga patut diapresasi dan tetap mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009 dengan tidak direvisi tapi dibuat baru. Termasuk terhadap retribusi pelayanan pasar, hendaknya tidak memberatkan yakni berniat meningkatkan PAD, tapi ada keengganan pedagang untuk itu harus diimbangi pelayanan yang baik.
Sementara, Walikota H Riki Junaidi mengapresiasi terhadap lima raperda inisiatif DPRD, dimana pembinaan baca tulis Quran sangat diperlukan karena semakin tahun semakin menurun pengetahuan terhadap baca tulis Quran.
“Kedepan dapat meningkat tujuan pengajaran Alquran bisa difahami dan diamalkan bagi anak beragama islam dan dapat terlaksana terus-menerus. Lebih dari itu, memberi nilai dan akhlak kepada peserta didik yang merupakan modal paling hakiki nilai islami anak,” katanya.
Selain itu, terhadap ppengaturan jam belajar malam, tidak hanya substansi saja tapi peran serta masyarakat agar mereka tidak dijalanan pada malam hari, karena hanya akan menimbulkan dampak negatif dan keterlibatan sosial yang menjurus narkoba kriminal dan lainnya.
“Perlu aturan tegas sehingga anak sekolah mengikuti aturan ini. Tapi juga jangan orangtua menjadi apatis sehingga terkesan ada kekangan terhadap anak,” ungkapnya.(dhiae)
