PALI, MS – Diduga Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Talang Ubi, Agus Zuhri Gusmiarto SPd, melakukan pungutan liar (Pungli), terhadap siswanya dengan alasan mengecat rumah sekolah, setiap anak dipinta biaya sebesar Rp 25 ribu per siswa, hal ini membuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan angkat bicara, dan dilarang Kepala Sekolah (Kepsek), melakukan perihal ini, sebab setiap sekolah memiliki dana, yakni Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Menurut salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa siswa diwajibkan memberikan sumbangan ke sekolahan, sebesar Rp 25 ribu per-siswa, dengan alasan untuk mengecat rumah sekolah, sedangkan diketahui sekolah memiliki biaya operasional, apalagi ini rumah sekolah negeri bukan swasta.
“Mewakili wali murid kesal apabila itu benar, dan meminta kepada dinas terkait, maupun bupati agar menindak lanjuti berita ini, jangan sampai siswa dirugikan, sebab bupati telah berjanji tidak boleh memungut biaya kepada siswa, setiap sekolah negeri memiliki biaya operasional tersendiri, ” ujarnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepsek SMPN I Agus Zahri Gusmiarto SPd, berkilah bahwa tidak pernah memungut biaya kepada siswa, dengan alasan mengecat rumah sekolah, dan apabila benar silakan saja, orang tua siswa atau wali murid, bertanya langsung kesekolah, Kamis (13/10).
“Sumbangan ini memang Rp 25 ribu, akan tetapi sumbangan ini sukarela dan sudah disetujui oleh semua wali murid, kami juga tidak tau-menau, dan uang tersebut langsung diberikan dengan bendahara sekolah, uang tersebut langsung ke tukangnya, untuk mengecat rumah sekolah, ” tuturnya.
Sementara itu Kadisdikbud Drs Abu Hanifah menegaskan apabila benar-benar kepala sekolah melakukan pungli, akan ditindak lanjuti, dan akan dipanggil serta ditindak tegas, sebab semua sekolah memiliki dana Bos, tidak boleh memungut biaya kepada siswanya.
“Saya akan terjun langsung ke sekolah, dan menindak lanjuti apakah benar, kepala sekolah melakukan ini, kepada kepala sekolah agar bersikap bijaksana, serta harus memiliki terobosan, apabila itu untuk biaya mengecat, harus bisa pintar-pintar menggunakan anggaran negara, sebab itu ada pertanggung jawabannya, kalau untuk mengecat bisa membuat proposal kepada pemerintahan setempat, atau ke dinas terkait, ” tegasnya. (Yeng)