LAHAT,MS – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lahat Raswan Ansori,SE.MM membuka secara resmi sosialisasi Implementasi Permendagri nomor 36 tahun 2018, yang diikuti oleh utusan 12 Partai politik dikabupaten Lahat, bertempat dihotel Buser, Selasa (11/7/23).
Kabid politik dalam negeri Masdariansyah SP MM, sosialisasi Implementasi Permendagri nomor 36 tahun 2018,tentang tata cara penghitungan ,penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan penanggung jawaban pengguna keuangan partai politik dikabupaten Lahat bertujuan untuk tertib administrasi bantuan keuangan partai politik yang tercermin dalam tertib perhitungan anggaran bantuan seperti tertib dalam penganggaran APBD,anggaran pengajuan bantuan,verifikasi kelengkapan administrasi,pengaturan bantuan,penggunaan bantuan serta tertib pertanggung jawaban bantuan.
” Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada partai politik di Kabupaten Lahat agar didalam penggunaan dana hibah dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.
Kepala.Keabangpol Raswan Ansori SE MM, Mengatakan sosialisasi ini sangatlah penting untuk meningkatkan tertib administrasi dalam membuat proposal pengajuan bantuan serta memberikan pemahaman agar satu persepsi dalam mempedomani dan melaksanakan Permendagri nomor 36 tahun 2018.
Dengan sosialisasi ini diharapan apa yang disampaikan oleh nara sumber, agar peraturan yang disampaikan dapat lebih dipahami agar partai politik dapat berkomitmen dalam pengelolaan bantuan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
” Kami berharap kan kepada partai politik didalam pengunaan anggaran ini dapat dilakukan dengan semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” harap Raswan.